IMM : Beberapa SKPD di Banten Melakukan Kecurangan Fantastis

0
784

Serang,fesbukbantennews.com (25/6/2015) – Adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat di beberapa SKPD di Banten terkesan dibiarkan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya evaluasi yang melahirkan tindak lanjut konkret dari pemerintah provinsi Banten. Tentunya hal ini berimplikasi kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Logo IMM.
Logo IMM.

Demikian dikatakan ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten Yogi Iskandar melalui rilisnya yang dikirim ke redaksi FBn.
“Bagaimana tidak mencengangkan, beberapa SKPD terkesan melakukan kecurangan yang fantastis. Banten mempunyai sejarah buruk terkait pengelolaan proyek pembangunan dan masyarakan mempunyai harapan besar untuk adanya perbaikan. Namun nampaknya ketidak mampuan Pemprov Banten dalam melakukan pembangunan dan perbaikan menjadikan masyarakat apatis dan hampir sebagian besar tidak lagi percaya pemerintah,” kata Yogi.

Faktanya, jelas Yogi, diperiode Tahun Anggaran 2014 lalu hingga kini ada beberapa SKPD yang berorientasi kepada pembangunan dan kesejahteraan kerap mencerminkan curangi dan lukai rakyat. Seperti yang terjadi di beberapa SKPD diantaranya yaitu terjadinya kekurangan volume pekerjaan atas 9 (Sembilan) paket pekerjaan rehabilitasi berkala jalan aspal pada dinas BMTR provinsi Banten Senilai Rp3.619.047.253,59. Tepatnya Rehabilitasi Berkala Jalan Provinsi Ruas Jalan Palima – KP3B, Ruas Jalan Simpang Bitung – Curug, Ruas Jalan Raya Cipondoh, Jalan Sorok Warung Gunung, Ruas Jalan Mauk-Teluk Naga, Ruas Jalan Raya Ciledug (HOS Cokroaminoto), Ruas Jalan Simpang Taktakan Gunung Sari, Ruas Jalan Yasin Beji, dan Ruas Jalan Cipanas Ciberang sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp3.619.047.253,59 dan adanya resiko umur jalan tidak sesuai dengan umur rencananya.

“Masih terjadi pada DBMTR yaitu kekurangan volume pekerjaan atas 3 (tiga) paket pekerjaan pembangunan jalan rigid beton pada Dinas BMTR provinsi Banten senilai Rp283.169.168,87 dan mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp283.169.168,87; dan adanya resiko umur jalan tidak sesuai dengan umur rencananya. Belum lagi ada wanprestasi atas tiga pekerjaan pada dinas BMTR belum dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan denda maksimal sebesar Rp1.061.754.550,00,” ungkap Yogi.

Di dinas lain terdapat pekerjaan rehabilitasi pemeliharaan jaringan irigasi pada Dinas SDAP provinsi Banten tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi senilai Rp758.508.812,55. Tepatnya pada pekerjaan rehabilitasi pemeliharaan jaringan irigasi D.I. Cikalumpang, jaringan irigasi D.I Cilemer, jaringan irigasi D.I Cisata dan jaringan irigasi D.I Cisangu Bawah. Sehingga diketahui Permasalahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp758.508.812,55.

“Beberapa hal tersebut hanya sedikit dari sekian banyak pembangunan yangdilakukan pemerintah untuk kepentingan rakyat justru malah dimainkan. Apapun alasannya maka harus ada pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak terkait pada umumnya kepada pemerintah provinsi Banten. Jangan sampai masyarakat menjadi nyaris tidak lagi percaya terhadap kebijakan pemerintah,” tukas Yogi.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here