Ilegal dan Ganggu Ketertiban, Tempat Pesta Miras Ditutup Paksa Warga Ciruas

0
808

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2016) – Tak memiliki izin dan ganggu ketertiban, kafe dan lapo yang berada di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditutup ratusan warga setempat, Senin (11/1/2016). Penutupan itu sendiri berlangsung setelah ratusan warga Nambo mendatangi kantor kecamatan Ciruas untuk melakuk

Demo warga ke kantor Desa Kaserangan, Ciruas, Kabupaten Serang.
Demo warga ke kantor Desa Kaserangan, Ciruas, Kabupaten Serang.

an audiensi yang diwarnai perdebatan panas.
Tokoh masyarakat sekaligus anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Kaserangan Subaji mengatakan, kedua tempat tersebut jelas sangat menganggu aktivitas warga.Akhirnya kedua tempat tersebut disegel dengan menggunakan gembok besar oleh warga yang sangat resahh dengan keberadaan kafe dan lapo.
“Ini terlihat jelas sekali, kedua tempat tersebut menawarkan kemaksiatan kepada pengunjung, padahal kami warga setempat sudah melarangnya, namun tidak digubris,”kata Subaji.

Subaji mengungkapkan, , sebelumnya sudah ada audiensi, namun pemilik tempat hiburan selalu saja ingkar ketika ada surat panggilan untuk melakukan audiensi, baik ditingkat kantor desa, maupun kantor kecamatan, bahkan surat peringatan yang ditanda tangani oleh warga, seolah-olah tidak digubris.

“Makanya kami kesal, sudah tujuh tahun kafe dan lapo itu berdiri, banyak sekali permasalahan sosial yang dialami warga sekitar, bahkan ada salah satu tempat hiburan berdiri tidak jauh dari tempat ibadah, padahal jelas mereka adalah pendatang,”ujarnya.

Hal yang sama dikatakan oleh salah satu Ketua RT Nambo Syaiful, ia meyayangkan pihak pemilik tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan, bahkan kafe dan lapo disinyalir buka sampai dini hari, hal itu jelas membuat warga resah.

“Kafe dan lapo itu berdiri dipinggir jalan, bahkan pengunjungnya memarkirkan kendaraan seenaknya saja, dan itu mengganggu pengguna jalan lainnya. Belum lagi kami terkena beban moril yang cukup berat bahwa dikampung kami ada tempat hiburan. Ketika kami peringatkan, pemilik hiburan malah mempersenjatai diri, itu khan sudah sengaja mereka melawan. Dan akhirnya puncak kemarahan massa hari ini,”tuturnya.

Sementara, Kepala Desa Kaserangan Kifli Tohir mengaku tidak tahu menahu tentang tempat hiburan tersebut, bahkan ia sebagai kepala desa juga sudah mengingatkan pemilik tempat hiburan tersebut agar tidak beroperasi.

“Atas keinginan warga, kami pernah mengirim surat agar tidak buka kembali, namun itu hanya beberapa hari, tapi buka kembali, saya tidak pernah memberikan ijin ataupun merekomendasi, jadi wajarlah kalau masyrakat menginginkan tempat hiburan itu ditutup, karena selain melanggar Perda Hiburan juga sudah membuat masyarakat resah,”ungkapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Ciruas Suhedi berjanji, setelah ditutup pihaknya akan melakukan pengawasan, baik siang maupun malam hari, karena warga juga akan melakukan pengawasan secara bersama-sama, sehingga kondusivitas tetap terjaga.

“Sebelumnya kami sudah mengirim surat untuk dilakukan audiensi terlebih dahulu, namun surat tersebut tidak ditanggapi secara serius, akhirnya ditutup oleh warga, Nah, untuk menjaga kondusivitas, kami akan melakukan pengawasan, bilamana masih buka pada malam hari, maka kami akan minta bantuan satpol PP Kabupaten Serang untuk menutupnya,”terangnya.
Usai menutup paksa kafe dan lapo dengan dengan gembok berukuran besar dan juga kertas bertulisan tutup, warga juga mengancam apabila dibuka, maka akan terjadi tindakan anarkis. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here