Ilegal dan Berulangkali Ditegur Tetap Membandel, Cafe Betha di Ciruas Disegel

0
171

Serang,fesbukbantennews.com (19/11/2016) – Ilegal dan berulangkali ditegur tetap membandel, Cafe Betha di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, terpaksa disegel Satpol PP bersama unsur Muspika Ciruas , Jumat (18/11/2016).

Petugas Segel Cafe Betha di Ciruas Kabupaten Serang.
Petugas Segel Cafe Betha di Ciruas Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Serang mengatakan,”Kita bukan anti tempat hiburan, tapi kalau mau buka harus tempuh perijinannya. Kami harus tutup dulu untuk sementara ,”katanya di cafe betha, Jumat (18/11).
Menurut Acep, penutupan dilakukan karena pemilik belum lengkapi dokumen perijinan. pada saat ini proses perijinan baru setengah jalan, artinya baru dapat ijin lingkungan sedangkan dari Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal belum dapat karena posisi bangunan kurang dari 18 meter.
“Jika ijin dari BPTPM belum keluar dan dari kepala desa juga sama belum ada maka harus ditutup. Urus dulu perijinan setelah itu silahkan,”katanya.

 

Jak, pemilik Cafe Betha mengatakan
Apapun keputusannya saya terima. Saya hanya cari makan, dan saya sudah berupaya menempuh perijinan, sudah dapat ijin ketua karang taruna, ketua pemuda dan ketua RT dan RW, tinggal memang dari lurah belum, karena kita belum lengkapi dokumen beserta NPWP pemilik lahan,”katanya.(rup/LLJ).