Serang,fesbukbantennews.com (24/6/2017) – Pegawai Kecamatan Ciputan,Tangerang Selatan, Banten,Anwar Syamsudin disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Serang,Selasa (13/6/2017). Lantaran menerima uang Rp 1,3 juta untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) Tanah. Rp 1 juta diserahkan ke Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Rp 300 Ribu untuk administrasi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Lidia Sari dan
Engeline Kamea,terdakwa dijerat dengan pasal 12 B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Anwar Syamsudin alias Awang selaku Pelaksana Staf PPATS Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017 sekira jam 14.30 Wib bertempat di Kantor Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pada Desember 2016 Angga Noviar Saputra datang ke PPAT Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan untuk pengurusan AJB (Akta Jual Beli).
Selanjutnya terdakwa Anwar Syamsudin mengatakan kepada saksi Angga, apabila ada uang sejumlah Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) Akta Jual Beli miliknya bisa diurus. Menurut terdakwa uang sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut akan digunakan untuk biaya PPAT dan Administrasi.
Lalu Angga meminta waktu kepada terdakwa untuk mengumpulkan uang tersebut.Kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2017 saksi Angga bersama dengan saksi Yudi Setiadi dan saksi Muhamad Rizki(selaku team saber pungli) pergi ke Kantor PPAT Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan dan sekira jam 14.30 Wib saksi Angga bersama dua anggota Tim Saber Pungli bertemu dengan terdakwa.
lalu saksi langsung menyerahkan uang yang diminta oleh terdakwa . Kemudian Terdakwa langsung ditangkap oleh team saber pungli dan diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.
Bahwa dalam menerima uang untuk pembayaran biaya pembuatan Akta Jual Beli berikut biaya Administrasi tersebut tidak dibuatkan tanda terima atau kwitansi atau sejenisnya terkait penerimaan uang yang terdakwa Anwar Syamsudin terima dari saksi Angga. Bahwa berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait mekanisme pembuatan Akta Jual Beli tidak ada pembayaran biaya administrasi.
“Perbuatan terdakwa ANWAR SYAMSUDIN Als AWANG Bin IBRAHIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU. (LLJ).