Terdakwa Korupsi Masker Dinkes Banten : Rp880 Juta Untuk Bangun Rumah Saya

0
461

Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2021) – Sidang perkara korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten terus bergulir. Kali ini tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,Selasa (5/10/2021). Ketiganya yakni Lia Susanti, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.

Tiga terdakwa korupsi masker sedang dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Terdakwa Agus Suryadinata selaku penyedia barang di persidangan yang dipimpin hakim Slamet Widodo mengakui uang keuntungan masker Rp 880 juta digunakan untuk membangun rumah pribadinya.

“Uang dari hasil masker buat bangun rumah Rp880 juta. Uang lainnya untuk pemilik PT RAM,” kata Agus.

Meski demikian, Agus tak mengungkapkan  kemana saja uang hasil korupsi mengalir. Dengan alasan pusing dan lupa.

“Lupa, saya pusing kepala sejak dibui. Yang saya tau uang untuk pemilik bendera,bangun rumah saya dan kembalikan pinjaman, “katanya.

Kepada majelis hakim  Agus Suryadinata mengaku kerap kali bertemu Kania di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Agus mengakui menemui Kania untuk menawarkan masker. Agus mengaku diarahkan untuk menemui Kania sebagai pembantu tim pengadaan masker.

“Saya datang ke Dinkes biasanya ketemu Bu Kania. Saya dapat nomornya. Saya tanya, beliau bilang sebagai pembantu PPK. Bu Kania bilang yang urus pengadaan,” kata Agus menjawab pertanyaan hakim.

Pada pertemuan pertama, menurut Agus, Kania sempat tidak percaya dirinya bisa menyediakan masker. “Bu Kania bilang yang sudah-sudah juga tidak ada realisasinya.”

Sejak itu, Agus mencari-cari masker baik dari toko online maupun dari distributor. “Saya cari mulai dari Serang, Bandung dan Makassar.”

Agus mengaku bahwa ia sendiri tidak memiliki perusahaan penyedia alat kesehatan. Ia mengaku hanya berusaha mencari barang dan selanjutnya meminjam bendera perusahaan penyedia alat kesehatan.

Ditanya hakim soal mekanisme penyedia barang di pemerintahan, Agus memangku tidak memahami. “Saya cuma freelance. Setelah ada barang baru saya telpon Bu Kania,” ujarnya.

Wahyudin Firdaus, selaku Direktur PT Right Asia Mandiri (RAM) juga menegaskan bahwa Agus Suryadinata bukan bagian dari pegawai. “Kalau pinjam bendera baru kali ini. Sebelumnya pengadaan perusahaan sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.

Proyek pengadaan masker diambil dari anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Ketiganya yakni Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Kemudian dari pihak swasta, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai orang yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker.(LLJ).