Serang,fesbukbantennews.com (2/4/2020) – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng RT 02/01, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Samin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut seumur hidup dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (1/4/2020).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Serang Subardi, Samin terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang disertai dengan delik, sesuai dengan dakwaan pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Samin dengan penjara seumur hidup,” kata JPU kepada Mejelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes disaksikan kuasa hukum terdakwa Reinaldy di ruang sidang.
Subardi menambahkan sebelum menuntut terdakwa ada beberapa pertimbangan memberatkan, dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan Rustandi dan anaknya Alwi (4) meninggal dunia.
“Hal yang meringankan terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan, terdakwa bersikap sopan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya,” tambahnya.
Berdasarkan fakta persidangan kasus pembunuhan satu keluarga tersebut bermula saat terdakwa Samin hendak berangkat bekerja sebagai penjaga lio bata. Namun dalam perjalanan, terdakwa melihat jendela rumah korban terbuka hingga timbul niat untuk mencuri.
Sebelum masuk ke dalam rumah, terdakwa mengambil kayu balok. Saat sudah berada di dalam rumah, terdakwa melihat pemilik rumah, Siti Saadiyah, Rustadi, dan anaknya bernama Alwi, sedang dalam keadaan tertidur. Ketika Samin akan mengambil handphone korban, handphone tersebut jatuh dan membuat Rustadi terbangun.
Lantaran panik, Samin langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok bagian kepala, leher berkali-kali, hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia. Saat terdakwa memukul korban Rustadi, Siti Saadiyah terbagun dan terdakwa langsung memukul Siti Saadiyah dengan menggunakan kayu balok ke bagian kepala dan wajah secara bertubi-tubi.
Selain menghajar suami istri tersebut, terdakwa Samin juga menghajar anak korban dengan menggunakan kayu balok hingga meninggal dunia. Setelah melihat ketiga korban tersebut tidak berdaya, lalu terdakwa meninggalkan rumah tersebut untuk kabur atau melarikan diri sambil membawa 1 buah handphone.
Sementara itu, Siti Saadiyah usai menjalani perawatan mengaku saat kejadian dirinya dan suami serta anaknya tengah tertidur. Dirinya bangun dari tidur ketika tubuh suaminya jatuh tepat di kakinya setelah dipukul oleh pelaku. Istri korban sendiri hingga kini masih mempercayai jika pelaku Samin tidak seorang diri dalam melakukan kejahatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Reinaldy mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. (ad/LLJ).