Sunat Dana Bansos Rakyat Miskin di Tigaraksa Tangerang, Divonis Dua Tahun Penjara

0
452

Serang,fesbukbantennews.com (29/9/2022) – Sunat dana bantuan sosial untuk rakyat miskin, dua pendamping  Program Keluarga Harapan (PKH) Kementrian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten dihukum 2 dan 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang ,Kamis (29/9/2022).

Sidang putusan korosi dana bansos Tigaraksa Tangerang .

Kedua pendamping merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles tersebut yakni Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dan Asep Dede Priantna divonis 2,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untum masyarakat miskin pada tahun 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun,” kata Slamet Widodo di dihadapan terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipkor Serang. Kamis (29/9/2022).

Selain pidana penjara, Yenni juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta atau tiga bulan kurungan.

“Memerintahkan terdakwa Yenny  Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Slamet.

Sementara terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga  bulan kurungan.

Selain itu, Dede juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwar bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya lemberantasan korupsi.

“Perbutan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdkwa tidak mendukung program sosial pemerintah,” kata Slamet.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Jaksa menuntut terdakwa Yenni dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.

Vonis lebih ringan juga didapat Asep Dede , Asep sebelumnya dituntut 5,5 tahun, denda Rp200 juta, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.

Sedangkan terdakwa Asep Dede jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta.

Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.(dho/LLJ).