Serang,fesbukbantennews.com (9/1/2025) – KPU Provinsi Banten telah sah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Natakusumah sebagai pemenang Pilkada Banten 2024.
Pengesahan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, yang diselenggarakan di kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan saat memimpin rapat pleno terbuka penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 190 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.
“Menetapkan pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah sebagai Pasangan Gubernur Banten terpilih 2025-2030 dengan perolehan suara 3.102.501 atau 55,88 persen. Sedangkan Airin Rachmi Diany – Ade Sumardi hanya 2.449.183 suara atau 44,12 persen,” katanya.
Berdasarkan pantauan, Pasangan Andra-Dimyati bersama rombongan dari partai pengusung dan simpatisan tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.58 WIB. Keduanya disambut oleh Ketua dan komisioner KPU Provinsi Banten.
Pasangan Andra-Dimyati sendiri diperkirakan baru akan dilantik pada bulan Maret 2025, karena menunggu hasil perselisihan sengketa Pilkada yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), kendatipun tidak ada sengketa yang masuk.
Hal itu sejalan dengan surat keputusan MK nomor 27/PUU-XXII/2024 yang berbunyi pelantikan dapat dilaksanakan setelah selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK.