Rekruitmen Pejabat Bank Banten Cacat Hukum, Pj Gubernur Banten Digugat ke Pengadilan

0
1606

Serang,,fesbukbantennews.com )28/11/2022- Pengisian pejabat teras di Bank Banten menuai protes. Setelah disomasi Himpunan
Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), kini Bank Banten beserta pejabat gubernur Banten
Al Muktabar dan sejumlah pihak di gugat melalui Pengadilan Negeri Serang. Gugatan tersebut
terdaftar melalui sistem elektronik pendaftaran online Nomor: PN SRG-112022L3O pada
Senin (28/11/2022).

Kuasa Hukum Penggugat, Peniyuda ,Dadang Handayani dAn Abnas

Kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani saat dikonfirmasi mengatakan, yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini tak lain Bank Banten sebagai Tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari dana APBD Pemprov Banten. Sumber perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Pajak Warga masyarakat dikelola oleh Pj Gubernur Banten.

“Atas dasar itu sebagai bagian dari warga masyarakat Banten yang memiliki kepedulian merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memonitor, mengawal, mendukung dan memastikan selaku Bank kebanggaan masyarakat Banten dapat semakin kuat dan berkembang bukan malah di bonsai,” tegas Dadang.

Dikatakan Dadang, Pj Gubernur dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan BGD dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki peran penting dan strategis serta berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap keberlangsung Bank Banten.

“Kami berharap dengan lahirnya Bank Banten dapat memberi manfaat dalam mendongkrak PAD yang nantinya dapat mensejahterakan masyarakat. Karena itu agar memastikan berbagai langkah kebijakan dan tata kelola yang dilakukan oleh Bank Banten termasuk legalitas yuridis periodesasi masa jabatan dari para pengurus yang sehat,” tandasnya.

Menurut Dadang, pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi baik dari Bank Banten maupun informasi pemberitaan media, mendapatkan fakta kondisi Bank Banten dibawah kepemimpinan Direktur Utama saat ini telah mengalami perkembangan signifikan dengan melakukan serangkaian langkah perbaikan yang efektif sehingga langkah pembenahan saat ini telah berada pada jalan yang tepat (on the right track) antara lain.

“Kita memantau apa yang sudah dilakukan Bank Banten dałam rangka mengurangi tingginya tunggakan kredit macet sebesar Rp. 261 M sudah tepat, dimana direksi telah mengambil kebijakan melakukan kerjasama dengan Kejati Banten untuk penagihan kredit macet, nah itu terbukti efektif dengan dikembalikannya dana sebesar Rp.34,5 M,” tukasnya.

Karena itu sambung Dadang, untuk membuat sehat Bank Banten termasuk dalam penentuan direksi dan komisaris harus bersih pihaknya menyoroti ihwal open bidding yang sedang dalam proses. Adanya salah satu Komisaris Independen Media Warman yang diangkat pada RUPSLB tanggal 11 April 2018 apabila memperhitungkan kelaziman masa periodesasi selama 4 tahun maka masa periodesasi jabatannya seharusnya telah berakhir pada RUPS tahun ke-4 terhitung tanggal 11 Mei 2022.

“Seharusnya diberhentikan sesuai berlakukan SK, ini Pemegang saham pengendali (PSP) tidak melakukan teguran untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian tersebut, karena itu kami melihat berdasarkan fakta hukum tersebut Pj Gubernur, Bank Banten dan BGD telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 111 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Peni Yuda dan Muhamad Abnas anggota tim kuasa penggugat. Menurut dia, tidak elok mengumbar subtansi pokok perkara diruang public.

“Sabar ya, nanti kita akan buka apa yang menjadi pokok perkara gugatan kita. Ini kan baru proses pendaftaran saja nanti masih ada ruang dan tahapan menuju agenda sidang,” timpal Peni Yuda yang diamini Abnas.

Lebih lanjut Peni Yuda menyampaikan, pengisian pejabat teras di Bank Banten menuai protes. Setelah disomasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI). Dalam gugatannya mewakili BEM mahaiswa Pascasarjana nusantara,GMNI dan perwakilan masyarakat secara resmi menggugat Pj Gubernur Banten sebagai Tergugat I, PT. Banten Global Development sebagai Tergugat II, PT. Bank Pembangunan Daerah Banten sebagai Tergugat III dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia selaku Tergugat IV. Gugatan tersebut mewakili Fakhrul Khafidzi dan kawan-kawan sebagai Penggugat.