Pilkada Kabupaten Serang 2024, Saksi Calon di TPS punya Hak Untuk Sampaikan Keberatan

0
164
Pelatihan Saksi Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Serang,fesbukbantennews.com (14/11/2024) – Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang di Pilkada 2024 memiliki hak untuk mengajukan keberatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) apabila ada kekeliruan yang terjadi di TPS. Demikian dikatakan pegiat Demokrask dan Pemilu Eka Satialaksmana saat pelatihan saksi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, (14/11/2024).Pelatihan Saksi Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Eka mengatakan bahwa saksi TPS Paslon memiliki hak untuk menyampaikan keberatannya di TPS. Keberatan tersebut juga harus dituangkan dalam formulir C Kejadian Khusus, hal itu agar menjadi bukti ketika protes keberatan tidak ditindaklanjuti oleh KPPS saat di TPS.

“Saksi punya hak menyatakan keberatan kalau ada prosedur yang tidak sesuai,” kata Eka saat menjadi nara sumber.

Biasanya, kata Eka, keberatan yang diajukan oleh saksi saat di TPS berupa perbedaan pencatatan perolehan suara antara catatan saksi dengan C Plano.

“(Misal) di catatan saksi tertulis 10 tapi di C Plano 9. Kita bisa ajukan keberatan dan wajib pembetulan saat itu juga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan, ketika saksi protes wajib ditulis dalam formulir kejadian khusus. Apabila tidak diselesaikan di TPS, maka harus diselesaikan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.

“Di kecamatan harus diselesaikan. Kalau belum puas maka harus diselesaikan di kabupaten. Tapi keberatan saksi harus ada dasar hukumnya ada formulir keberatan,” ujarnya.

Furqon menegaskan, ia akan mengintruksikan kepada jajaran Panwascam agar ketika saksi protes harus ditindaklanjuti.

Furqon juga mengatakan tujuan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik terkait tugas saksi saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).

“Dari kegiatan ini semua bisa belajar menciptakan pilkada yang berkualitas, berintegritas dan berkeadilan,” katanya.

Furqon berharap peserta pelatihan ini dapat melatih saksi-saksi di tingkat kampung sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik. Selain itu, ia juga meminta agar semua saksi-saksi dapat mengikuti tahapan penghitungan surat suara dari awal hingga akhir sampai di tingkat Kecamatan agar tidak terjadi kesalahan data.

“Harapan kami materi yang diberikan dapat di teruskan kepada saksi-saksi di masing-masing TPS. Dan saksi juga harus mengikuti tahapan dari awal sampai akhir agar tidak ada selisih penghitungan suara,” katanya.