Pengumuman yang disampaikan oleh Pj. Sekda Banten melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

0
192

Serang,fesbukbantennews.com (6/10/2022) – Hasil Pendataan Pra-Finalisasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemprov Banten tahun 2022, yang ditanda tangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Dr. Trenggono, kemarin telah diumumkan. Tapi ada kesalahan yang fatal yang telah dilakukan oleh Pj. Sekda. Dimana dalam dokumen pengumuman tersebut mencantumkan NIK dan Tanggal Lahir yang merupakan data pribadi 12.531 orang yang diumumkan.

Direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP)

Hal tersebut nyata telah melanggar UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana NIK dan Tanggal Lahir adalah data pribadi yang tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Ini menunjukkan bahwa Pj. Sekda dan Kepala BKD telah lalai dan tidak cermat. BKN saja dalam mengeluarkan data tersebut, tidak mencantumkan NIK dan Tanggal Lahir, karena hal itu merupakan wilayah privat. Ini Pj. Sekda malah mengumumkannya secara terbuka.

Betul bahwa data tersebut saat ini sudah ditake down atau di-restrick oleh pihak BKD dari website nya. Tetapi sudah banyak yang mendownload dokumen tersebut. Setidaknya hingga jam 19.18 Wib kemarin, sudah ada 3.300 orang yang melihat dokumen tersebut. Karena itu bukan saja Pj. Sekda yang lalai, tapi juga Kepala BKD juga tidak cermat dan hati-hati. Padahal Menteri Kominfo tegas menegaskan bahwa data pribadi berupa NIK dan Tanggal Lahir harus dilindungi.

Ini adalah kesalahan kedua yang dilakukan Pj. Sekda dan Kepala BKD. Setelah sebelumnya Pj. Sekda memindahkan 4 orang staf di lingkungan Pemprov secara sepihak, yang kemudian dianulir oleh Kemendagri. Draft SK nya disiapkan pihak BKD, kemudian ditandatangani oleh Pj. Sekda.

Padahal mereka para Doktor, yang semestinya faham soal aturan yang berlaku tentang kepegawaian dan perlindungan data pribadi. Konyol !

Dengan peristiwa ini, ALIPP menilai bahwa Saudara Trenggono dan saudara Nana tidak memiliki kompetensi untuk menempati jabatan strategis tersebut. Pj. Gub harus segera mengevaluasi kedua pejabat tersebut.

Serang, 6 Oktober 20202
Direktur Eksekutif

Uday Suhada