Serang, fesbukbantennews.com (16/2/2022) – Pengadilan Tipikor PN Serang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN di Cilegon PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) senilai Rp4,8 miliar,Selasa (14/2/2022). Dengan terdakwa Jhoni Rizkal Amza, kepala cabang PT BKI.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa Jhoni dihadirkan secara online dari rutan Cilegon.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subardi diketahui pada 2016 terdakwa melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment. Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.
Terdakwa, yang menjabat kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Cilegon, kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk proyek ketiga. Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya
“Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/2/2022).
Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta. Temuan ini juga sesuai dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Banten senilai 4,8 miliar.
“Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi CSR-Drainage Salak Landslide Asessement & Mitigation, dan Brine Line Repair/Containment Tahun Anggaran 2016 pada PT. BKI Cabang Pratama Komersil Banten, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.894.400.213, dengan rincian sebagai berikut . Ditransfer ke MARTHA WIBAWA 4.226.093.750, Biaya Operasional Proyek 668.306.463,” kata Subardi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majlis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Lantaran Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atau Nota keberatan.(LLJ).