Pengacara : Kasus Korupsi Bapelkes Rp118 Miliar Bukan Korupsi, Karena Bukan Uang Negara

0
395

Serang, fesbukbantennewa.com (26/3/2019) – Kasus program kesehatan pensiunan (proskespen) PT Krakatau
Steel (KS) tahun 2013-2014 yang merugikan keuangan negara Rp 118,223 miliar dinilai bukan tindak pidana korupsi.l, namun merupakan perkara perdata. Lantaran uang ratusan miliar tersebut bukan uang Negara (PT KS).

Ilustrasi.(net)

Hal tersebut diungkapkan oleh Sahrullah pengacara Ketua Yayasan Badan
Pengelolaan Kesejahteraan (Bapelkes) PT Krakatau Steel (KS) Herman
Husodo dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/3).

Sahrullah menerangkan, dana yang dikelola yayasan Bapelkes KS bukanlah dana milik PT KS. Melainkan, milik karyawan PT KS dan pensiunan anak
perusahaan PT KS.

Segela pengelolaan yayasan kata dia harus tunduk pada UU Nomor 28
tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tentang Yayasan termasuk
pertanggungjawaban perdata dan pidana.

“Penasehat hukum terdakwa
berpendapat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Serang tidak berwenang mengadili,” ujar Sahrullah dalam sidang
yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti.

Ia menjelaskan, kerjasama operasi (KSO) Bapelkes KS dengan PT Novagro
Indonesia (NI) senilai Rp 40 miliar, PT Lintasan Global Nusantara (LGN) untuk pembiayaan advace kapal vessel pengangkutan batubara senilai Rp 60 miliar dan PT Bahari Megamas (BM) senilai Rp 69,145 miliar tersebut termasuk dalam lingkup keperdataan. “Harus diselesaikan secara peradilan perdata,” kata Sahrullah.

Perbuatan yang melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan seperti
dakwaan penuntut umum juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 28
tahun 2004 tentang Yayasan dan keputusan Pembina Yayasan Bapelkes
Nomor: 14/P-BKS/Kpts/2012. “Tentang arahan investasi pada yayasan Bapelkes KS,” ucap Sahrulllah.

Ia juga mengungkapkan, surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan. Tidak cermat karena dalam
penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebab,tidak sejalan dengan
perjanjian KSO antara yayasan Bapelkes KS dengan PT NI, PT LGN dan PT
BM.

“Bukanlah perbuatan berbarengan (samenloop) melainkan perbuatan
berlanjut (voortgezette) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan tidak tepat bila menerapkan Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Sahrullah.

Penuntut umum juga dinilai tidak menguraikan secara jelas dan lengkap
tentang peristiwa hukum serta perbuatan terdakwa dalam surat
dakwaanya. “Terdapat peristiwa pidana yang seharusnya didalami
penuntut umum terutama mengenai penyerahan uang PT KS kepada yayasan
Bapelkes,” ucap Sahrullah.

Menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut, Ketua Tim JPU Kejati Banten Eka Nugraha menyatakan akan mengajukan replik. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Senin pekan mendatang dengana agenda replik. (Dhel/LLJ)