Pemprov Banten Tunjuk ‘Orang Luar’ Jabat Plt Direksi dan Komisaris PT ABM di RUPSLB

0
323
Pemprov Tunjuk 'Orang Luar' Jabat Plt Direksi dan Komisaris PT ABM di RUPSLB

Serang,fesbukbantennews.com (5/12/2024)- – Pemprov Banten menunjuk ‘orang luar’ sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direksi dan komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM. Penunjukan itu dilakukan setelah Pemprov Banten secara resmi memberhentikan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT ABM pada RUPSLB, Selasa (3/12/2024) kemarin.Pemprov Tunjuk 'Orang Luar' Jabat Plt Direksi dan Komisaris PT ABM di RUPSLB

Dalam RUPSLB tersebut Pemprov Banten menunjuk Plt Komisaris PT ABM Ardian dan Plt Direksi Ronald Airnan. Padahal berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas pada pasal 71 menyebutkan Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama enam bulan.

Lain halnya dengan yang dilakukan Pemprov terhadap BUMD PT Jamkrida. Meskipun dasar acuannya sama, namun pada saat proses pergantian direksi dan komisaris PT Jamkrida, Pemprov menunjuk pejabat dari internal Jamkrida sebagai Plt sampai terpilih pejabat yang baru. Itu sesuai dengan PP nomor 52 tahun 2017.

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam RUPSLB yang dihadiri oleh pemilik saham mayoritas yakni Pemprov Banten. “di forum itu semuanya sepakat. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Usman berharap kepengurusan dan peran PT ABM bisa lebih aktif lagi, terutama pada sektor ketahanan pangan daerah. “ABM harus pro aktif ke situ,” pungkasnya.

Selain melakukan pergantian pada tataran top manajemen, Usman juga menyoroti kaitannya dengan posisi salah satu divisi yang saat ini sengaja dikosongkan atau non job karena diduga yang bersangkutan tersandung masalah. Menurut Usman, seorang pejabat yang non job itu tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas dan gaji dari perusahaan.

“Orang dia ga kerja ko tetep digaji, ga boleh itu. Nanti kita akan selesaikan semua itu. Apalagi saya juga kan yang memeriksa ABM waktu di Inspektorat dulu. Jadi insya allah saya paham,” ujarnya.

Selain dihadiri Pj Sekda Provinsi Banten, RUPSLB itu juga dihadiri oleh Plt Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Banten Lina, jajaran komisaris, direksi dan pengurus PT ABM.

Saat dikonfirmasi Kepala Biro Ekbang Lina mengaku tidak mengetahui secara teknis perihal perkembangan PT ABM. Menurut Lina, yang lebih banyak mengetahui perihal PT ABM adalah Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago.

“Silahkan nanti minta statmen ke beliau aja yang lebih mengetahui banyak,” katanya singkat.

Komisaris PT Banten Global Development (BGD) Razid Chaniago juga enggan memberikan keterangan. Menurut Razid dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan pernyataan, karena posisi dirinya hanya sekedar mendampingi pimpinan.

“Saya bukan pemegang saham, cuma mendampingi saja,” pungkasnya.

Kepengurusan PT AMB terdiri dari masing-masing dua orang direksi dan komisaris yang pertama kali dilantik pada 22 Septembe 2020. Direktur Utama (Dirut) dijabat oleh Saiful Wijaya sedangkan Direktur Operasional (Dirops) dijabat oleh Ilham Mustofa. Sedangkan untuk posisi komisaris independen Hari Bowo dan Komisaris utama yang merupakan perwakilan Pemprov Banten dijabat oleh Mukhtarom.

Namun dalam perjalanannya posisi Komisaris utama kosong sekitar bulan Oktober 2020 karena saat itu status Kepegawaian Mukhtarom pindah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Termasuk juga posisi komisaris independent Hari Bowo yang sudah habis sejak beberapa bulan lalu.

Posisi keduanya hingga kini masih kosong, padahal jajaran komisaris mempunyai peranan yang sangat penting memastikan operasinal Perusahaan berjalan sesuai dengan perencanaan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPSLB itu berdasarkan Ad/ART Perusahaan dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Namun pada saat itu belum bisa dilaksanakan, dengan alasan sebelum RUPSLB, Pemprov Banten melalui Inspektorat terlebih dahulu melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas kinerja dan kepatuhan. (redaksi)