Serang, fesbukbantennews.com (27/7/2021) – Terbukti bersalah menusuk tetangganya ,Ato, hingga tewas di Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. pada Jumat 15 Januari 2021 lalu, Ahmad alias Misnan Alias Dewa oleh majeli hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 20 tahun penjara, Senin ,26 Juli 2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Herry dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet dan terdakwa yang tak mau didampingi pengacara dihadirkan secara virtual, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Herri dengan JPU Slamet , terdakwa yang disidangkan secara virtual dan tak mau didampingi pengacara dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan melanggar pasal 340 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ahmad alias Misnan Alias Dewa bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340, dalam dakwaan Pertama Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Alias Misnan Alias Dewa tersebut berupa pidana penjara selama dua puluh tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim saat membacakan tuntutan
Sebelum mwnghukum terdakwa ,dalam pertimbangan hukumnya majelis menyatakan ,hal-hal yang memberatkan, akiibat perbuatan terdakwa, keluarga almarhum terutama isteri dan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam. Perbuatan terdakwa masa depan isteri dan anak almarhum menjadi tidak terjamin, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal-hal yang meringankan , terdakwa mengakui perbuatannya,” katanya.
Putusan yang diberikan kepada terdakwa ini sesuai dengan tuntutan JPU. Sehingga JPU menyatakan menerima.
Sementara terdakwa yang semula tak gentar menghadapi persidangan , kali ini dia tak menerima dihukum 20 tahun penjara. Bahkan dia mengancam menyantet hakim.
“Terdakwa marah juga dan ngomel akan nyantet, ” ujar JPU Selamet usai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Isai dibacakan tuntutan, terdakwa tak terima dan marah. Lantaran tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi.”nanti siapa yang akan mengurus anak istri saya,” kata JPU menirukan terdakwa yang marah melalui layar komputer.
Jaksa usai sidang menjelaskan prihal terdakwa yang tak didampingi pengacara. “dari awal sudah ditunjuk pengacara untuk dia,namun dia tak mau. Biar saja saya hadapi sendiri meski dihukum mati pun,’ kata JPU Slamet.
Untuk diketahui,kasus ini sempat viral di dunia Maya. Terdakwa dengan teganya memukul kepala korban dengan kayu bakar. Lalu setelah tak berdaya ,korban ditusuk dadanya dengan pisau hingga meninggal.Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021.Terdakwa usai melakukan aksinya Kabur, namun berhasil ditangkap di Kepulauan Riau.
Pelaku melakukan pembunuhan tepat di depan rumah korban. Kejadian ini bermula saat korban menyerang pelaku terlebih dahulu. Korban memukul kepala pelaku menggunakan kayu sebanyak dua kali.
Hal ini bermula terdakwa menyimpan rasa dendam karena sakit hati terhadap korban yang dilatarbelakangi peristiwa pemukulan yang dilakukan korban terhadap tersangka ketika terdakwa masih berstatus bujangan di depan rumah korban.
Semenjak peristiwa tersebut tersangka selalu teringat terus dan terdorong ingin melakukan balas dendam. (LLJ).