Nyambi Jadi Pengecer Togel, Tukang Ojek Dihukum 8 Bulan Penjara

0
316

Serang,fesbukbantennews.com (19/7/2016) – Iseng Nyambi jadi pengecer judi Togel, Juanta (38) warga Dalam, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 8 buulan penjara, Senin (18/7/2016). Tukang ojek yang biasa mangkal di perempatan Serdang ini ditangkap petugas Polda Banten dengan barang bukti Rp10.000.

Juanta (memakai peci) mendengarkan vonis majelis hakim PN Serang.(LLJ)
Juanta (memakai peci) mendengarkan vonis majelis hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dasriwati dan jaksa penuntut umum  (JPU) Kejari Serang Ani Indriani, terdakwa yang tidak didampingi pengacara dinyatakan bersalah melanggar pasal 303 tentang perjudian.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Dasriwati saat membacakan amar putusan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan.

“Menyatakan barang bukti uang Rp 10 ribu dirampas untuk negara, satu buah handphone 206 warna hitam, satu buah handphone cross yang digunakan untuk merangkap nomor togel,” kata Dasriwati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding. Sikap yang sama ditunjukan oleh JPU Kejari Serang. “Kami menerima yang mulia,” ujar JPU Ani Indriani.

Usai sidang, terdakwa kepada FBn mengatakan, dirinya mengaku menyesal telah menjadi pengecer judi Togel. Padahal keuntungan dari bisnis tersebut jauh dari penghasilannya jadi tukang ojek.

“Nyesel kang, untungnya sangat sedikit. Tapi dihukumnya lama. Sya gak akan ngulangi lagi. Kasihan anak dan istri saya,” ujar Juanta.

Kasus judi togel oleh terdakwa ini berhasil diungkap petugas kepolisian pada Sabtu 20 Febuari 2016 lalu. Saat itu terdakwa berhasil dibekuk di kampungnya. Menjadi pengecer judi, sudah dilakoni oleh bapak tiga anak ini sejak tahun 2015 lalu.

Pada bulan Agustus 2015, terdakwa mulai memulai mengedarkan bisnis sampingannya kepada warga karena penghasilan sebagai tukang ojek dirasa kurang untuk menghidupi satu istri dan tiga anaknya. Bagi warga yang ingin memasang judi togel dengan nomor dua angka akan mendapatkan imbalan Rp 60 ribu jika memasang dengan nilai Rp 1.000.

Pemasang judi togel akan mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah jika nomor yang dipasang tiga atau empat angka. Para pejudi yang menjadi konsumennya cukup mengirimkan angka yang dipasang beserta nilai uang sebagai jaminan. Terdakwa mendapat imbalan sebesar 10 persen dari setiap transaksi judi togel tersebut dari seorang bandar.

Namun bisnis sampingan terdakwa tersebut kemudian tercium oleh petugas. Puncaknya, petugas berpakaian preman berhasil menciduknya ke Mapolda Banten. Kini petugas masih memburu bandar judi togel tersebut yang identitasnya sudah diketahui. (LLJ)