Neneng Menangis, Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LKM Ciomas

0
349

Serang,fesbukbantennews.com (29/12/2021) – Dituntut 8 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neneng Nurhasanah terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018 menangis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/12/2021).

ilustrasi .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Fattah Abyan , Hijriah dan Mulyana, terdakwa Neneng yang dihadirkan secara online nampak menangis di layar kaca usai mendengarkan tuntutan JPU.

“Menyatakan terdakwa Neneng secara Sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, ” kata JPU dalam tuntutannya.

Selain dituntut 8,5 tahun penjara ,terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp400 juta. Subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang yang digunakannya Rp4,8 miliar. Subsider empat tahun dan enam bulan penjara, ” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas. Tugasnya ketika itu adalah melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah yang Neneng layani ia dengan memberikan formulir.

Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas. Neneng diduga melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018.

“Sekira bulan Mei 2018 ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas, namun saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas jumlah saldonya berbeda dengan buku tabungan,” kata Fattah.

Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit. Hasil audit ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller. Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp5,4 miliar lebih. Sehingga ada selisih Rp4,8 miliar.(LLJ).