Mantan Direktur RSUD Banten; Dituntut Jaksa 7 Tahun, Divonis Hakim 3,5 Tahun

0
593

Serang,fesbukbantennews.com (24/1/2018) – Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti, terdakwa korupsi dana jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 3,5 tahun penjara, Rabu (24/1/2018).

Direktur RSUD Banten saat mendengarkan dakwaan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama tujuh tahun penjara. Dan membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sumantono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistyiawan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana jasa pelayanan di RSUD Banten pada Tahun 2016. Akibat Perbuatan terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni pasal 3 Jo 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” menjatuhkan hukuman kepada terdakwa drg Dwi Hesti dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, ” kata hakim.

Selain dituntut hukuman pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp100 juta dan diharuskan membayar Yang pengganti Rp 782 juta.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan terungkap, terdakwa Dwi, dituding  pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSUD Banten.

“Dana Jasa Pelayanan yang Seharusnya Diterima Pegawai tidak sesuai dengan yang dianggarkan. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.2.398.749.373,87,” kata Jaksa Kartono saat membacakan Dakwaan.

Nilai kerugian negara sebesar Rp2.398.686.504, tersebut, lanjut jaksa dalam dakwaan, berasal dari penyisihan 5% sebesar Rp1.907.218.392,10 dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491.530.981,77.(LLJ)