Mamah Muda Hamil 7 Bulan di Cikayas Pandeglang Diduga Dicabuli Ketua RW yang Jadi Dukun

Ilustrasi.

Pandeglang,fesbukbantennews.com (14/12/2024) – SLP (19) Ibu rumah tangga yang sedang hamil 7 bulan warga Kp. Babakan Baru Desa Cikayasa, Kec. Angsana Kab. Pandeglang menjadi korban dukun cabul di kediamannya, Kamis (12/12/2024). Terduga pelaku Komarudin (55) merupakan ketua Rukun Warga (RW) setempat yang juga mengaku sebagai cenayang (dukun) menawarkan diri membujuk korban untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan suami.Ilustrasi.

Berawal Komarudin (55) datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 WIB, meminta Kartu Keluarga (KK) untuk diberikan Bantuan Sosial (Bansos), karena korban memiliki masalah dengan suami di rumah tangganya, Korban menceritakan masalahnya kepada Komarudin yang saat itu selaku Ketua RW.

Karena korban SLP bercerita hingga menangis, Komarudin mengaku dapat memberikan jalan keluar masalah rumah tangganya yaitu dengan cara mencoba agar sang suami yang sudah pergi dari usia kandungan SLP tiga minggu hingga saat ini usia kandungannya tujuh bulan, suami dapat kembali ke rumah tangganya dengan cara mengobati hati suaminya dari jarak jauh agar bisa kembali pulang ke rumah tangganya.

Menurut SLP, karena di iming-imingi pengobatan secara syariat oleh Komarudin, akhirnya SLP mau mencoba pengobatan karena syarat pengobatan awal hanya segelas air yang diberikan jampih-jampih dan daun sirih serta disaksikan orang tua korban.

Untuk melancarkan aksinya dan pengobatan memerlukan waktu yang lama, Komarudin membujuk korban masuk kedalam kamar korban untuk diberikan air dan jampe-jampe khusus serta harus ada benda khusus (rajah) yang akan diberikan ke korban SLP.

Menurut SLP (19), Didalam kamarnya Komarudin mematikan lampu kamar dan meminta korban membuka celana dan celana dalamnya, kemudian mengambil beberapa helai rambut di k3m4luannya, serta menggunting celana dalam korban sebagai alat perantara pengobatan.

“lampunya di matiin, katanya buka celananya, dalemannya, rada dibuka kakinya,” terang SLP dalam bahasa sunda Banten

“membuka celana dalam setelah itu meraba dan membuka v4g1na, setelah itu diambil rambut k4maluan enam helai,” tambahnya

Karena tingkah Komarudin mencurigakan didalam kamar, akhirnya keluarga korban mendobrak pintu kamar sehingga pelaku langsung pergi terburu-buru.

Atas kejadian pelecehan itu, keluarga dan Korban SLP segera melaporkan tindak kekerasan seksual kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten sesuai dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dengan Nomor STPL/246/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024.

“atas adanya kejadian tersebut korban mengalami sakit diarea kemaluan, trauma dan shock,” terang isi STPL itu.

Sementara itu, saudara korban DK membenarkan kejadian tindak kekerasan seksual kepada keluarganya atas dalih dukun cabul. DK menjelaskan bahwa terduga pelaku Komarudin benar sebagai Ketua RW Desa setempat.

“Pelakunya masih tetangga, dan sebagai Ketua RW di Desa itu. Sekarang sedang di proses di Polres Pandeglang,” terang DK

DK menjelaskan, Korban SLP memang sedang ada masalah rumah tangga, maka dari itu Komarudin menawarkan pengobatan agar suaminya bisa kembali lagi membina rumah tangga serta kembali ke kediamannya.

“Kami keluarga memohon kepada semua pihak agar kasus ini menjadi perhatian khusus, dan dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum,” terangnya

“Apa lagi wilayah kita sangat dikenal sebagai seribu ulama tercoreng oleh oknum yang mengatas namakan ustadz, tokoh masyarakat bahkan aparat pemerintah (Rw) yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual,” tambah DK.(fun/LLJ).