Lebak,fesbukbantennews.(3/3/2016) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak menyikapi serius kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MK, oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Malingping terhadap 6 siswanya. LPA juga mendesak aparat Polsek Malingping supaya mengusut tuntas kasus tersebut.

Saat ditemui di sebuah rumah makan di wilayah Rangkasbituikaping, Kabupaten Lebak, Kamis (3/3/2016), Oman Rohmawan, ketua LPA Kabupaten Lebak menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan tinggal diam. Bahkan Oman mengaku akan melaporkan kasus ini ke Polres Lebak apabila Polsek Malingping tidak mengusutnya.
“Kalau pihak kepolisian tidak mau memproses, kami dari LPA akan turun, karena itu akan mengganggu fsikologis anak. Kalau tidak diproses di Polsek, kita bisa lanjutkan ke Polres,” tegas Oman.
Oman mengaku, dalam hal ini pihaknya lebih memperhatikan dan mengedepankan hak anak.
“Kita lebih mementingkan hak-hak anak, bukan kepentingan orang tuanya, sebab kalau orang tuanya bisa saja terpengaruh,” katanya.
“Apapun yang melanggar hak anak, lanjut Oman, seperti kekerasan seksual, itu harus di proses secara hukum,”
Melihat kondisi ini, guna membangkitkan kesadaran masyarakat agar sadar hukum, Oman berjanji, untuk program LPA ke depan akan melakukan penyuluhan ke pelosok-plosok daerah.
“Ke depan kita akan melakukan penyuluhan, agar masyarakat faham bahwa kasus ini bukan hal biasa.” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, enam siswi Madrasah Ibtidaiyah di kecamatan Malingping, kabupaten Lebak, Banten, mengalami pelecehan seksual dari gurunya. Namun, para orangtua korban enggan melapor ke aparat berwajib. Dengan dalih pelaku tak akan mendapat efek jera.
Ke enam anak perempuan yang menerima pelecehan dari gurunya, MK (30) tersebut, yakni yul (12), Ay (12), An (11), Mas (13), Jen (13) dan Deh (13).(sam/LLJ)