Serang,fesbukbantennews.com (17/5/2022) – Jhoni Rizkal Amza, kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) perusahaan milik BUMN di Cilegon, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif Rp 4,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (17/5/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU Sunardi, terdakwa yang dihadirkan secara online dinyatakan bersalah secara bersama – sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar
Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU dalam tuntutannya, melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa Jhoni Rizkal Amza,dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta ,subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata JPU Subardi saat membaca tuntutan
Selain itu,lanjut JPU,terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp668 juta. Subsider sembilan bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU,majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subardi diketahui pada 2016 terdakwa melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment. Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.
Terdakwa, yang menjabat kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Cilegon, kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk proyek ketiga. Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya
“Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif,” kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/2/2022).
Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta. Temuan ini juga sesuai dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Banten senilai 4,8 miliar.
“Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Konstruksi CSR-Drainage Salak Landslide Asessement & Mitigation, dan Brine Line Repair/Containment Tahun Anggaran 2016 pada PT. BKI Cabang Pratama Komersil Banten, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.894.400.213, dengan rincian sebagai berikut . Ditransfer ke MARTHA WIBAWA 4.226.093.750, Biaya Operasional Proyek 668.306.463,” kata Subardi.(LLJ).