Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 Miliar Mulai Disidangkan

0
318

Serang,fesbukbantennews.com (7/9/2022) – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara Rp10,5 Miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang , Rabu (7/9/2022). Dengan terdakwa Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono , Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Rp10,5 Miliar Mulai Disidangkan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya didakwa bersama-sama turut serta melakukan perbuatan melawan hukum pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp17,8 miliar pada tahun 2017 .

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan dan dipimpin hakim Slamet Widodo.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diaebut bersama-sama mengarahkan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMKN 7 Tangsel dengan anggaran sebesar Rp17,8 miliar dan pembayaran pembelian tanah tidak diterima oleh pemilik.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp10.574.267.500 hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa Asridius Rp414.500.000, Agus Karytono Rp 9.635.180.000 dan Fatrid Rp 1.492.250.000 miliar,” kata Irawan saat membacakan dakwaan. Rabu (7/9/2022).

Sikatakan Irawan, kasus ini bermula pada awal tahun 2017, Dindikbud menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 unit sekolah naru sealah satunya SMKN 7 Tangsel.

Pada bulan Februari 2017, Plt Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji mengajukan proposal calon lokasi pengadaan lahan milik Siun di Jalan Legoso, Pisangan, Ciputat Timur dengan luas 6.500 m2 dengan harga Rp2,5 juta per meter.

Pada perjalanannya, terdakwa Farid Nurdinsyah selaku pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten menemui Ardius menawarkan lahan milik Sofia Sujud Rassat di Kelurahan Rengas seluas 5.969 m2 dengan harga per meter Rp2,3juta

Harga tersebut, kata Irawan, ditawarkan oleh terdakwa Agus Kartono selaku pebisnis properti dan jual beli tanah.

Namun, tedakwa Farid menginformasikan kepada Ardius bahwa harga tanah di Kelurahan Rengas milik Sofia Rp3,2 juta per meter persegi.

“Sekitar bulan Spetember 2017 terdakwa Ardiua telah menerima dokumen atas empat calon lokasi pengadaan lahan dan penawaran dari pemilik lahan,”ujar Irawan.

Keempat calon lahan itu di Jalan H Isa 8.000 m2, di Jalan Cirendeu Raya 10.000 m2, di Jalan Cempaka yang diajkukan Agus Kartono dan Farid Nurdianysah seluas 7.712 m2 dan lahan didekat TPU Pisangan seluas 8.000 m2.

Selanjutnya, pada 2 November 2017, PT Gemilang Berkah Konsultan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa konsultan untuk Feasibility Study keempat calon lahan SMKN 7 Tangsel.

“Sehingga yang menjadi pilihan pertama adalah di Jalan Cirendeu Raya dengan skor 51,” kata Irawan.

Namun, Ardius meminta Oka Kurniawan selaku pihak PT Gemilah Berkah Konsultan memilih lahan yang diajukan Agus Kartono dan Farid Nurdinsyah di Jalan Cempaka 3.

Pada tanggal 4 Desember 2017, lanjut Irawan, Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih membuat berita acara penentuan lokasi lahan SMKN 7 Tangsel.

Akhirnya pada 20 Desember 2017, ketiga terdakwa bersama dengan pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat melaksanakan musyarawah untuk ganti rugi di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.

“Namun, Sofia meminta agar dilakukan pembayaran secara langsung ke rekening miliknya, akan tetapi permintaan tersebut tidak disetujui,” kata Irawan.

Selanjutnya, terdakwa Ardius yang juga selaku kuasa pengguna anggaran membayarkan uang ganti rugi lahan sebesar Rp17,8 miliar ke rekening milik Agus Kartono.

Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Ardius Rp414 juta, Farid Rp1,4 milir, notaris Suningsih Rp1,6 miliar, Agus Salim Rp596 juta.

Kemudian pemilik lahan Sofia Rp4,1 miliar, Suyadi keponakan Sofia Rp218 juta

Sedangkan sisanya Rp9,2 miliar dikuasai oleh terdakwa Agus Kartono.

Ketiganya didakwa pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tenatng tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.