Serang,fesbukbantennews.com (24/3/2021) – Besok, 25 Maret 2021, perkara korupsi dana internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar akan disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang. Salah satu terduga yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes.

Kasipidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada FBn mengatakan, selain Revri Aroes , juga Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid akan disidangkan.
“Kita sedang lakukan kordinasi dengan pihak rutan supaya para terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan .bukan secata virtual,” kata Kasipidsus Kejari Serang,Selasa (23/3/2021).
Tim jaksa yang dipersiapkan ,lanjut Jonitrianto , untuk menyidangkan keempat tersangka antara lain Gaol Manurung dan Yayah dari Kejari Serang.
Kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. Bermula, ketika Revri Aroes yang saat itu menjabat Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, hendak menjalankan program penyelenggaraan bimbingan teknis untuk internet desa. Kemudian, Revri menghubungi Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, untuk menjalankan kegiatan dengan nilai anggaran Rp3 miliar lebih.
Setelah itu, Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, selaku Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
Kejanggalan diketahui, ketika Lab Administrasi Negara FISIP Untirta hanya mencairkan anggaran saja, sedangkan yang melaksanakannya tetap Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.
Adapun peran Deden Muhammad Haris, mendapat komisi duit dari prosentase kegiatan itu.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LLJ).