Korupsi Dana Desa , Wanita Mantan Kades di Banten Dituntut 4,5 Tahun Penjara

0
661

Serang,fesbukbantennews.com (29/11/2023) – Erpin Kuswanti, Mantan Kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut  4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta di pengadilan Tipikor PN Serang , Selasa (28/11/2023).

Terdakwa Erpin (sebelah kanan) saat konsultasi dengan kuasa hukum usai dituntut JPU .

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dedy Ady Saputra dengan JPU Endo Prabowo,
JPU menilai terdakwa sebagai kepala desa telah menyalahgunakan keweangannya sehingga terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor seperti dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Endo.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta subsidari 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu paling lama setelah putusan inkrah atau harta bendanya tidak mencukupi maka digantu kurungan badan selama 2 tahun 3 bulan.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” ujar Endo.

Sebelum memberikan hukuman, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, sebut Endo, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, serta menyesali perbuatannya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa dan pengacara akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan 4 Desember 2023.

Kasus korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020. Desa Katulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.309.915.400.

Kemudian pada 2021, Desa Katulisan menerima dana desa Rp 1.006.502.000 dari APBN.

Namun, laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,

Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.(LLJ).