Korupsi Alat Kesehatan, Anak Buah Wawan Dituntut 2 Tahun Penjara

0
336

Serang,fesbukbantennews.com (12/10/2016) – Dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat kedokteran (alked) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010 senilai Rp11,4 miliar, Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara.

Dadang Prijatna sedang mendengarkan tuntutan JPU di PN Serang, Selasa (11/10/2016).(LLJ)
Dadang Prijatna sedang mendengarkan tuntutan JPU di PN Serang, Selasa (11/10/2016).(LLJ)


Anak buah Tb Chaeri Wardana alias Wawan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.429.165.617.94

Di hadapan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Prijatna dengan pidana penjara selam dua tahun,” kata Jaksa Hery Suherman saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (11/10/2016).

Selain menjatuhkan pidana badan, Dadang diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan pidana jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai justice colaborator, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga buah SHM an Tb Chairi Wardana,” ujarnya.

Selesai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin hakim Epiyanto menyatakan sidang ditunda hingga dua pekan yang akan datang.(LLJ)