Serang,fesbukbantennews.com (30/3/2017) – Lantaran mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor, Aisyah (72) warga Kibin,Kabupaten Serang,Banten ditinju dan dicakar wajahnya oleh tetangganya , Siti Mariah alias Enok (42). Hingga pelipis sebelah kanan lebam dan dahinya luka cakaran.

Demikian terungkap dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Siti Matiah alias Enok yang dipimpin hakim Emy Tjahjani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sulistyiawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (29/3/2017).
“Saya nonjok karena dia (Aisyah,red) nyebut saya penipu dan ngomong kemaluan saya besar,” kata terdakwa Enok menjawab pertanyaan hakim.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Bahrul El-Anshor juga mengatakan bahwa saat memukul korban ketika tiba puncak kekesalan kepada korban.Yang sering mengeluarkan kata -kata kasar dan Kotor jika dia melewati rumahnya. Bahkan saat ada Anaknya yang Masih kecilpun,korban tak sungkan mengeluarkan kata-kata kotor.
“Kalau mau,dulu sebelum kasus ini, saya laporkan dia ke polisi.Karena dia aniaya saya.tapi karena kasian,selain masih tetangga dia juga sudah gua,saya tak visum dan tak lapor polisi,” kata terdakwa.
Meski demikian ,terdakwa mengaku dan menjelaskan,bahwa dia memukul dan mencakar nek Aisyah. Dan kejadiannya pada 26 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 wib.
“Saat itu kejadiannya di depan rumah dia (korban,red),ketika lewat depan rumahnya mau pergi.kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah saya,” ujar terdakwa.

Sementara,korban yang juga dihadirkan di persidangan mengatakan,bahwa dirinya dipukul ,dicakar,juga ditendang dengan lutut.
Meski demikian,korban mengaku esoknya masih bisa beraktivitas.Dan benar dirinya mengeluarkan kata kasar dan jorok.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa,majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(LLJ)