Serang,fesbukbantennews.com (3/6/2021) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan belasan ribu botol jamu ilegal. Pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),Kamis (3/6/2021).

Selain memusnahkan jamu ilegal, Kejari Serang juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya,bahkan tak ketinggalan pula senjata api dan tajam turut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi, usai melakukan pemusnahan mengatakan , pemusnahan 11 ribu botol jamu ilegal dilakukan pihaknya setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
“Kita musnahkan jamu ilegal yang tanpa izin dan melalui uji klinis. Jadi kita tidak tahu efeknya seperti apa. Karena jamu tersebut tanpa izin dan tanpa melalui uji klinis. Dan jika rekan atau masyarakat menemukan jamu ilegal seperti tadi,bisa laporkan ke kami untuk kami tindak lanjuti, ” kata Kajari.
Selain memusnahkan sebanyak 11.450 botol jamu ilegal ,juga memusnahkan uang palsu, senjata tajam, senjata api, ganja, sabu dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.(LLJ)