Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah,Pegawai BPN Lebak Dituntut 20 Bulan

0
307

Serang,fesbukbantennews.com (22/6/2022) – Terkait kasih korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, Radianto dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tupikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/6/2022).

sidang tuntutan kasus pungli oleh pegawai BPN Lebak .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU dari Kejati Banten Subardi, Radianto dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya Pahrudin.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Radianto berupa pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Subardi di persidangan.

Selain pidana penjara, Radianto dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak Pahrudin dituntut lebih ringan, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Pahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah

Ojat dimandatkan untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi milik Lili di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Namun, pada saat mengurus SHM, Ojat menyerahkan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta kepada Pahrudin yang akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam.

Usai dititipkan uang dari Ojat, Pahrudin tertangkap tangan oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten pada Jumat 11 November 2021 di Kantor ATR/BPN Lebak.