Serang,fesbukbantennews.com (5/01/2021) – Terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktip Rp8,7 Miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan kepala Cabang (Kacab) Bank Jabar Banten (BJB) ,Selasa (5/01/2021).

Selain menahan mantan Kacab BJB ,Kejati Banten juga menyita uang Rp 1,06 miliar,pengembalian dari tersangka.
Di depan para awak media,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka KA ditahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit.
KA ditahan bersama dengan tersangka lainnya yakni DAW selaku Direktur PT DAS di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Tim penyidik akan melakukan penahanan di Rutan pandeglang selama 20 hari kedepan,” kata Asep kepada wartawan di kantornya. Selasa (5/1/2021).
KA menggunakan kewenangannya memuluskan pengajuan kredit kepada dua perusahaan yakni PT DAS dan PT CR yang dipimpin oleh tersangka DAW.
DAW mengajukan kredit menggunakan Surat Perintah Kerja dari Pemkab Sumedang senilai Rp4,5 milar menggunakan PT DAS dan Rp 4,2 miliar PT CR.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam rangka penyaluran kredit dengan menggunakan SPK fiktif atas nama tesangka DAW sebelumnya sudah kita tahan,” ujar Asep.
Tersangka KA saat dilakukan pemeriksaan mengembalikan uang yang diterimanya dari persengkongkolan dengan tersangka DAW senilai Rp 1,06 miliar.
“Uang Rp1,06 miliar kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan dan KA mengakui menerima dan menggunakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten juga menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang. Tersangka dinilai kongkalingkong untuk memberikan kredit fiktif dengan dasar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong proyek pekerjaan.
Awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif dari Pemda Sumedang. “Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Asep.
Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp4,2 milar.
“DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Asep.
Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW. Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.
“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif,” tegasnya.
Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.(LLJ).