Jelang Pencoblosan, Bawaslu Banten Terima 138 Laporan, Didominasi Dugaan Pelanggaran oleh Kades

0
142
Media Meeting Bawaslu Banten dam wartawan.

Serang,fesbukbantennews.com (18/11/2024) – Sembilan hari jelang pencoblosam, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Banten mencatat sebanyak 138 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama gelaran Pilkada Serentak Tahun 2024.Media Meeting Bawaslu Banten dam wartawan.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, 138 dugaan pelanggaran itu terdiri dari 109 ditangani Bawaslu kabupaten/kota se Banten dan 29 ditangani Bawaslu Banten.

Dari 109 temuan dan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota 69 diantaranya diregister. Sementara untuk penanganan di Bawaslu Banten dari 29 dugaan pelanggaran, 12 diantaranya diregister.

“Di Bawaslu Provinsi Banten yang diregister 12, yang dinyatakan sebagai pelanggaran ada 5,” sebutnya di kantor Bawaslu Banten, (18/11/2024).

Badrul Munir mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran kepala desa (kades), netralitas ASN, dan pidana pemilihan. Meskipun ia tidak menyebutkan secara rinci, pelanggaran yang dilaporkan lebih banyak terkait netralitas kades.

“Kalau faktor penyebab (kenapa paling banyak pelanggaran kades) kami tidak masuk kesana. Tapi kami hanya memeriksa terkait dugaan pelanggaran,” katanya.

Sampai sejauh ini, kata dia, dugaan pelanggaran kades yang dilaporkan lebih banyak terjadi di Kabupaten Serang.