Hari Ini,Pusat Pemerintahan Banten Dikepung Aksi Unjuk Rasa

0
801

Serang,fesbukbantennews.com (18/9/2023) – Hari ini, Senin (18/9), Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dikepung aksi demontrasi. LSM Transparansi Kajian Masyarakat (Tikam) Banten mendemo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, LSM Gerakan Generasi Rakyat (Geger) Banten mendemo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dan Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan AL).

aksi di kp3b .

LSM Tikam Banten berdemo di gerbang satu KP3B dekat Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Banten. Sedangkan LSM Geger Banten berdemo di gerbang tiga dekat gedung Plaza Aspirasi. Kedua LSM itu menanyakan dasar hukum pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan Katalog Elektronik.

“Dasar proyek kontruksi pakai eKatalog itu apa? Apakah Perpres, Inpres, Peraturan LKPP, Keputusan Kepala LKPP, Perda, Pergub, Ingub atau apa? Di pasal berapa? Bunyinya seperti apa?,” tanya Amrul Ketua LSM Geger Banten.

Menurut catatan LSM Tikam Banten, ada 7 OPD yang sudah melaksanakan pemilihan Pekerjaan Konstruksi melalui eKatalog. Di antaranya Dindikbud, DKP, PUPR, Dinkes, Pariwisata, dan BKD.

Sementara Koalisi Abal-Abal (Asal Bukan AL) tetap berdemontrasi di depan gerbang DPRD Banten. Demo yang memasuki hari keempat ini menuntut PJ Gubernur Banten Al Muktabar diganti.

“Kami menuntut Ketua DPRD Andra Soni menemui kami. Dan mengusulkan ke Mendagri agar PJ Gubernur Al Muktabar diganti. Jika tidak, kami akan terus berunjuk rasa di sini. Sampai bulan depan pun, kami tetap di sini. Jika perlu hingga tahun depan,” ujar Delly Suhendar, Koordinator Koalisi Abal-Abal.

Gunakan Logo Projo, Projo Ganjar Bisa Dituntut

Serang, (17/9/2023) – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Banten Zulhamedi Syamsi menyatakan, Relawan Projo tidak pernah membentuk relawan Projo Ganjar. Karena Projo belum menentukan dukungannya. Projo tegak lurus ke Jokowi dan masih menunggu arahan.

“Cuma Projo. Enggak ada embel-embel Ganjar. Kami belum menentukan dukungan ke Capres mana pun. Gerombolan yang mengaku Projo Ganjar, bukan bagian dari kami. Dan tidak boleh menggunakan nama dan lambang Projo,” kata Zulhamedi Syamsi,Minggu (17/9/2023).

Nama dan logo Projo sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga penggunaan nama Projo dan/atau logonya tanpa izin dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.

“Nama Projo dan logonya sudah terdaftar di Kemenhumham sebagai satu kesatuan merek milik kami. Jadi tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Jika dilanggar, kami bisa menuntut,” ungkap Medi.

Menurut Medi, Projo bukanlah organisasi liar yang tidak mempunyai tata aturan. Selain mempunyai AD/ART, Projo juga punya peraturan-peraturan organisasi. Salah satunya soal mekanisme pengambilan keputusan dalam mendukung Calon Presiden.

“Kami nanti ada Rakernas. Kemungkinan soal dukungan Capres dibahas di situ. Enggak asal ngumpulin beberapa orang, terus pers konfren menyatakan dukungan. Kami bukan gerombolan seperti mereka. Maklum, Projo lagi seksi-seksinya. Banyak yang berusaha numpang tenar,” ujar Medi