Serang,fesbukbantennews.com (1/9/2021) – Jaksa Penuntut Umum (Kejari ) Serang menuntut hukuman 10 bulan penjara kepada Muh Taufiq Rohman ketua panitia sepak bola antar kampung (Tarkam) di Lapangan Graha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Desember 2020 lalu, yang mengakibatkan terjadinya kerumunan massa.

Pada Selasa (31/8/2021) kemarin, terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang dipimpin hakim Erwantoni dengan JPU Fitriah, melakukan nota pembelaam atau pledoi melalui online.
“Dua pekan lagi majelis hakim akan menyatakan putusan untuk terdakwa, “kata hakim Erwantoni.
Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan membenarkan jika JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kerumunan massa, dalam pertandingan final sepak bola tarkam, pada saat pandemi Covid 19. Amar tuntutan telah dibacakan pada 24 Agustus 2021 lalu.
“Sudah dibacakan minggu kemarin. Saya masuk tim, tapi yang membacakan JPU Fitria,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di Kejari Serang, Selasa (31/8/2021).
Mali menambahkan Muh Taufiq Rohman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Tuntutannya 10 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.
Dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari instagram milik panitia turnamen sepak bola hari ulang tahun pemuda Cibogo, denganakun @liga_tarkambanten, memberitahukan kepada masyarakat Kota Serang melaui postingan “Grand final kebo cup, Rabu 2 Desember 2020 Lap (GGC) Gelora Geraha Cibogo Nyapah Walantaka kick off PKL 15: 30 Wib dengan peserta derby Asing Clasic jaran Ireng VS Jaga Ripuh tertanggal 02 Desember 2020.
Selanjutnya pada waktu yang ditentukan, terjadilah pertandingan sepak bola tersebut dengan dihadiri masing-masing supporter, dan penonton sepak bola kurang lebih 5 ribu orang.
Padahal sebelum terjadi pertandingan sepak bola panitia turnamen sepak bola, sudah ada pertemuan dengan Tim satuan tugas tanggap Covid-19 tingkat Kecamatan Walantaka, dari hasil pertemuan tersebut tidak memberi izin turnamen. Sebab saat itu, dalam situasi pandemi Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid juga telah membuat di Kesepakatan turnamen, dan terdakwa selaku ketua panitia menandatangani hasil pertemuan tersebut. Akan tetapi tidak menuruti ketentuan Peraturan yang berlaku. Sehingga pertandingan tetap berlangsung.
Untuk diketahui, akibat pertandingan sepakbola itu juga berimbas ke Kapolsek Walantaka. Dimana Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar langsung mencopot AKP Masruri dari jabatannya, karena dianggal abai dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya. (Ad/LLJ).