Gagal Transaksi Heximer dengan Pemesan, warga Kragilan Divonis 1,5 Tahun Penjara

0
393

Serang, fesbukbantennews.com (11/8/2021) – Sujana, warga Kragilan,Kabupaten Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (10/8/2021). Karena terbukti menguasai dan hendak mengedarkan obat terlarang jenis heximer sebanyak 510 butir.

ilustrasi .(intel media ).

Dalam sidang yang dipimpin hakim R Sidabalok, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, terdakwa yang dihadirkan secara online didampingi pengacaranya Sri Murtini, dinyatakan bersalah melanggar dalam pasal 197 UU Nomor 36  tahun 2009 Tentang Kesehatan.

” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sujana Hafid bin Jaenudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” kata hakim saat membacakan putusan.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Yang menuntutnya 2 tahun penjara.

Terdakwa Sujana ditangkap saat menunggu pemesan mengambil heximer,Hendi (dijadikan DPO) di pinggir jalan Kp. Pasir Bionong Desa kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten. Pada 20 Maret 2021.

Awal mulanya, Hendi (DPO) memesan Heximer ke terdakwa senilai Rp500 ribu. Lalu setelah terdakwa Sujana bertanya ketersediaan barang kepada rekannya ,Neng Reva (dijadikan DPO) barang tersedia. Terdakwa menerima uang Rp 500 ribu dari Hendi (DPO), lalu pergi menemui pemegang barang Heximer ke daerah Telaga Bestari,Tangerang bersama Reva dengan menggunakan motor.

Pada hari Sabtu Tanggal 20 Maret 2021, sekira jam 10.00 Wib terdakwa bersama dengan REVA berangkat dengan mengendarai speda motor Honda Beat No. Pol. : A-3517-EK menuju Telaga bestari-Cikupa-Tangerang dan sekira jam 13.00 Wib terdakwa sampai di kontrakan ARDI (DPO) pacar REVA dan kemudian terdakwa bersama dengan Ardi dan Reva menuju sebuah warung dan terdakwa membeli obat HEXIMER tersebut seharga Rp. 500.000., dan mendapatkan 53 Paket sebanyak 530 (lima ratus tiga puluh) butir Pil HEXIMER.

Setelah mendapatkan obat Heimer tersebut terdakwa bersama Ardi dan Reva kembali ke kontrakan ARDI dan di kontrakan ARDI tersebut terdakwa mengambil 2 paket Eximer, satu paket terdakwa kasih kepada ARDI dan satu paket sebanyak 10 Butir Eximer terdakwa gunakan berempat yaitu terdakwa, ARDI,DION dan REVA bersama-sama menggunakan pil HEXIMER tersebut sambil minum minuman beralkohol jenis Ciu.

Kemudian setelah menggunakan Obat HEXIMER tersebut terdakwa bersama REVA langsung pulang lagi ke Kragilan dengan membawa 51 paket obat HEXIMER sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir obat HEXIMER lalu mengantarkan REVA ke rumahnya yaitu di Kp. Dan Ds. Kendayakan, Kec. Kragilan, Kab. Serang . Setelah terdakwa mengantarkan REVA pulang terdakwa langsung menuju ke Kp. Pasir Binong dengan tujuan mengantarkan Obat HEXIMER pesananHENDI tersebut .

Sekira jam 16.00 Wib ketika terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor di jalan Kp. Pasir Binong Ds. Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang sedang menunggu HENDI datang, datang dua petugas Polsek Kragilan menangkap terdakwa.

Anggota tersebut menemukan barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) paket sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir obat HEXIMER yang dibungkus Plastik warna hitam yang terdakwa simpan di saku Jaket Switer yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kragilan.(LLJ).