Serang,fesbukbantennews.com (22/9/2022) – Majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang menolak eksepsi Tenny Tania , satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021 di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).

“Menyatakan menolak eksepsi terdakwa Tenny Tania, memerintahkan JPU untuk melanjutkan memeriksa terdakwa , ” kaya ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan sela, Rabu (21/9/2022).
Usai menyatakan putusan sela , majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
“Sidang selanjutnya terdakwa akan dihadirkan secara langsung, tidak secara online seperti saat ini,” ujar hakim Atep.
Sebelumnya diberitakan , empat mantan pegawai PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM), mantan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum BPRS CM, Idar Sudarmana, Manager Marketing, Tenny Tania, mantan staf marketing BPRS CM Nina Noviana dan Maryatul Machfudoh didakwa korupsi Rp 14,6 miliar dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas kredit tahun 2017-2021.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang tersebut dipimpin majelis hakim Atep Sopandi.
Dalam dakwaan, keempatnya dinilai telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan yang dijalankam BPRS CM kepada 32 nasabah dengan 248 komtrak pembiayaan selama lima tahun.
Afriansyah menyebut, pemberian pembiayaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, aturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Keputusan Direksi.
Pada pokoknya menyatakan bahwa fasilitas pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian,” kata Afriansyah dihadapan para terdakwa yang hadir secara daring. Rabu (31/8/2022).
Dari pemberian pembiayaan tidak sesuai prosedur itu telah memperkaya keempat terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,6 miliar sesuai perhitungan BPKP Banten tahun 2022.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Maryatul Machfudoh, Idar Sudarma, Tenny Tania, Nina Noviana yang merugikan keuangan negara Rp 14.689.973.389.00,” ujar Afriansyah.
Afriansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat BPRS CM mendapatkan penyertaan modal sejak berdiri pada tahun 2013 hingga 2022 dari Pemkot Cilegon sebesar Rp 56 miliar.
Selain itu, penyertaan modal juga diperoleh dari Koperasi Pagawai Pemkot Cilegon Karya Praja Sejahtera sebesa Rp 100 juta.
Namun, pada perjalanannya bisnis yang dijalankan oleh BPRS CM tidak sesuai dengan prosedur atau pedoman yang berlaku di BUMD milik Pemkot Cilegon itu.
Salah satu terdakwa Maryatul Machfudoh yang bertugas dan mempunyai wewenang sebagai marketing juga ikut mengajukan permohonan pembiayaan dengan menggunakan identitas keluarga maupun orang terdekatnya.
“Terdakwa melakukan proses analisa tidak sesuai prosedur terhadap 32 nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan yang terdiri dari 29 non pegawai, 51 kontrak pembiayaan dan tiga nasabah dengan lima komtrak pembiayaan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.