Eksepsi Diterima, Advokat Bebas dari Dakwaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Cilegon

0
1089

Serang, fesbukbantennews. com (11/11/2020) – Ejksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Advokat Serang Muhibudin dan Winarno atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana pemalsuan akta otentik berupa sertifikat penganti Hak Milik atas tanah Nomor 89/ Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dengan Luas 9.925 meter persegi dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PM) Serang, Selasa (10/11/2020).

Muhibudin bersama dengan tim penasihat hukum merayakan putusan pengadilan yang membebaskannya dari dakwaan JPU.

Hakim Imanuel, ketua majelis hakim dalam persisangan tersebut mengatakan surat dakwaan penuntut umum bukan diperbaiki, melainkan di rubah. Majelis berpendapat perubahan itu telah melanggar sebagaimana diatur dalam 144 KUHAP tentang ketentuan perubahan surat dakwaan.

“Mengabulkan eksepsi penasihat hukun Muhibudin menyatakan surat dakwan penuntut umun tidak dapat diterima, menyatakan penuntuan penuntut umum tidak diterima, membebaskan saudara Muhibudin dari tahanan rumah. Sedangkan Winarno mengeluarkan saudara Winarni dari lembaga pemasyarakat Kota Cilegon,” katanya kepada terdakwa Muhibudin disaksikan JPU Kota Cilegon Wandy Batubara di PN Serang.

Diluar persidangan, JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara enggan mengomentari hasil putusan sela, keberatan penasihat hukum Muhibudin dan Winarno yang telah diputuskan majelis hakim.

“Iya tadi sidangnya, nanti dulu ya,” katanya.

Kuasa hukum Muhibudin dan Winarno, Pilipus Tarigan didampingi Rian Pratama mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi terkait tindakan Penuntut Umum yang melakukan perubahan dakwaan yang tidak sesuai dengan prinsip Due Process Of Law atau proses hukum yang semestinya

“Dimana dakwaan yang didaftarkan serta diajukan ke pengadilan ternyata berbeda secara keseluruhan dengan yang dibacakan pada hari sidang,” katanya.

Perubahan tersebut, tegas Pilipus, bukan hanya mengenai typo atau kesalahan pengetikan, tetapi substansi dakwaan berubah, sehingga proses penuntutan telah cacat hukum, maka tidak boleh diajukan kembali.

“Pasal 144 KUHAP sudah sangat presisi dan sudah tidak dapat dimaknai atau diinterpretasikan lain. Menurut pasal 144 KUHAP, perubahan dakwaan dibatasi waktu paling lambat 7 hari sebelum hari sidang, sedangkan perubahan dalam 2 perkara itu diajukan pada hari sidang, sehingga hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 144 KUHAP,” jelasnya.

Sementara itu, Muhibudin mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang melihat kejernihan hukum, sehingga putusan tersebut layak diapresiasi dan dianggap sesuai dengan hukum yang adil. Sebelumnya, dia dituntut pidana karena membela kepentingan kliennya (Winarno) sehubungan dengan melindungi hak waris bagi kliennya.

“Putusan ini betul-betul memenuhi rasa keadilan,” Kata dia. (LLJ).