Serang, fesbukbantennews.com (27/11/2024) – Terkait kasus dugaan korupsi lahan sport center, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten , Besok. Kamis (28/11/2024) menjadwalkan kembali pemeriksaan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Setelah pekan kemarin (Jumat,22 November 2024) keduanya mangkir.
Selain TCW dan Fahmi Hakim, Kejatu Banten juga memeriksa sejumlah pejabat di era kepemimpinan Rt Atut Chosiyah seperti Sutadi dan M Nuh, serta tiga pemilik lahan di lokasi yang diperuntukan Banten Internasional Stadium (BIS).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Banten, Rangga Adekresna menyatakan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) karena pekan kemarin mangkir, maka pekan ini akan melakukan pemeriksaan kembali.
“Kami sudah kiirimkan surat panggilan untuk saksi kasus dugaan korupsi sport Center atas nama Tubagus Chaeri Wardana dam Fahmi Hakim,yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis (28 November 2024),” kata Rangga kepada FBn,Senin 25/11/2024).
Jika pekan kemarin, lanjut Rangga, Kejati Banten memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya, pekan ini memanggil sembilan saksi.
” Sehubungan dengan ketidakhadrian saksi-saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2008 sampai 2011, pada tanggal 22 Nopember 2024, hari Jum’at yang lalu, Tim Penyidik Tinggi Banten Kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut,”tegas Rangga.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil kembali dalam perkara tersebut:
1. Tubagus Chaeri Wardana;
2. Fahmi Hakim;
3. H. Sutadi, BE, MM (Ex Karo Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012;
4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012);
5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2008 s.d 2009;
6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah);
7. Iwan Hermawan (Penerima Ganti Rugi tanah);
8. Deddy Suandi (Penerima Ganti Rugi tanah);
9. Erwin Prihandani (Pemilik Tanah yang dipinjam KTP nya oleh Dadang Suprijatna)
Para pihak tersebut tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024.
Sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan tidak ada upaya Kejati Banten untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Dirinya menegaskan, jika tidak ada politisasi hukum.
Aditya juga menilai, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim lantaran keduanya tidak mengikuti kontestasi Pilkada, baik sebagai calon Gubernur maupun calon Walikota.
“Keduanya bukan calon Gubeenur dan Walikota,. Jadi murni hukum, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” kata Aditya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Jumat (22/11/2024).
Saat ditanya alasan keduanya baru dipanggil Kejati, ia mengungkapkan, hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait optimalisasi Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
Di mana, seluruh Kejaksaan harus menunda kasus hukum yang berhubungan dengan para calon.
“Kenapa (Fahmi Hakim) baru dipanggil sekarang? Karena yang bersangkutan pada waktu itu menjadi peserta Pileg (pemilihan legislatif-red). Makanya sesuai instruksi kita tahan dulu,” ungkapnya.
“Tapi, sekarang kan kondisinya tang bersangkutan sudah jadi Ketua DPRD (Banten),” sambungnya.
Aditya juga memastikan, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim serta lima orang lainnya untuk memperkuat alat bukti.
Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalani kerugian sebesar Rp86 miliar.(LLJ).