Serang, fesbukbantennews.com (27/12/2021) – Sedikitnya enam dari ribuan buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) hingga menduduki ruang kerja Gubernur pada Rabu (22/12/2021) lalu, telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Para tersangka diduga terlibat aksi penerobosan di ruang kerja Gubernur Banten.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, usai menerima laporan adanya penerobosan terhadap ruang kerja Gubernur Banten pada Jumat (24/12/2021), polisi langsung bertindak cepat mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor.
“Kurang dari 24 jam pasca pelaporan, Penyidik Ditreskrimum menangkap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu,” katanya, Minggu (27/12/2021).
AKBP Shinto mengungkapkan, tim penyidik Polda Banten menangkap sebanyak enam orang perlaku. Di antaranya empat orang laki-laki berinisial AP (46) dari Tangerang, OS (28) dari Tangerang, SH (33) dari Cilegon dan MHF (25) dari Pandeglang.
Sedangkan dua orang perempuan berinisial SR (22) dari Tangerang dan SWP (20) dari Tangerang.
Kemudian dari enam orang yang diamankan tersebut, empat orang berinisial AP, SH, SR, dan SWP. Dipersangkakan pasal 207 KUHP, tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara.
“Perbuatannya yaitu dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya,” jelasnya.
Ditegaskan AKBP Shinto, para tersangka diancam dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.
“Namun kami juga sampaikan hak-haknya bahwa terhadap empat orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya, kata AKBP Shinto, berinisial OS dan MHF, berdasarkan alat bukti dan meyakinkan fakta-fakta yang tampil dianalisa menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua tersangka, sambungnya, dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang.
“Sehingga kedua tersangka diancam dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya.
AKBP Shinto menyatakan, Sikap tegas Polda Banten adalah agar dilakukan penahanan. Sekaligus mengembangkan kasus tersebut agar bisa melakukan penahanan terhadap beberapa oknum lainnya.
“Yang ikut terlibat dalam aksi penerobosan kantor Gubernur Banten,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Polda Banten meminta agar para oknum tersebut bisa menyerahkan diri ke Mapolda Banten.
“Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda Banten sangat konsen untuk menangani LP yang disampaikan pak Gubernur Banten. Kami juga menegaskan bahwa permasalahan ini, baik yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum dan yang diproses oleh Polda Banten adalah murni masalah penegakan hukum bukan masalah lainnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan tim penyidik Ditreskrikum Polda Banten, yakni anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju seragam buruh serta dokumen video dari CCTV maupun dari sumber lainnya.(Dhien/LLJ).