Dua Terdakwa OTT Pungli di UPT Disdikbud Taktakan Kota Serang Divonis 14 Bulan Penjara

0
368

Serang, fesbukbantennews.com (10/9/2019) – Dua terdakwa kasus kasus OTT Pungli di UPT Disdikbud Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Adang Suganda (58) seorang guru SD di wilayah Kecamatan Taktakan dan Bendahara Kantor UPT Disdikbud Kecamatan Taktakan Edy Purwanto,oleh majelis hakim tipikor PN Serang, Senin (9/9/2019) divonis masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Terdakwa OTT Pungli di UPT Disdikbud Taktakan Kota Serang sedang mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ramdes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi dan Afiful, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta ,subsider satu bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara.terdakwa juga dikenai denda Rp50 juta,subsider satu bulan penjara, ” kata hakim Ramdes saat membacakan putusan.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima.sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya masing-masing 1 Tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui,kedua terdakwa merupakan pelaku Pungli terhadap 56 guru di wilayah Kecamatan Taktakan yang mengajukan pinjaman dana ke bank.keduanya tertangkap tangan oleh petugas pada oktober 2017 lalu.

Dari keduanya diamankan barang bukti Rp1,5 juta. Namun setelah dikembangkan oleh penyidik aktivitas pungli terhadap guru itu sudah berjalan cukup lama. Setiap guru yang mengajukan pinjaman dimintai uang Rp800 hingga Rp1,7 juta.Total dari 56 orang yang menjadi korban, dengan total pungutan mencapai Rp53 juta.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan pada Oktober 2017 lalu. Keduanya pun diamankan petugas sekitar pukul 15.00-16.00 WIB di Kantor UPT Disdikbud Taktakan.

Dalam kasus ini Adang berperan mengumpulkan uang dari hasil pungli dari ASN yang mengajukan pinjaman. Uang hasil pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Edy. Dari OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, dari total uang sebesar Rp 1,9 juta dari tangan kedua ASN tersebut.

Saat menjalankan aksinya, mereka melakukan modus pengajuan peminjaman bank yang dilakukan ASN harus melalui tanda tangan dari Edy. Melalui kuasanya itu, Edy lantas memanfaatkannya dengan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Jika uang tersebut tidak diberikan, maka Edy enggan menandatangani rekomendasi peminjaman.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(LLJ).