Dituntut 14 Tahun Penjara, Pembunuh Bocah 2 Tahun di Serang Minta Keringanan

0
315

Serang,fesbukbantennews.com (29/8/2019) – Aniaya istri dan hilangkan nyawa balita 2 tahun, Hermawan (32) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara . Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan.

Tedakwa Hermawan saat melakukan pledoi di PN Serang.(LLJ).

“Kami meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan jaksa Yang menuntut Terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, ” kata penasehat hukum Terdakwa Sri Hartati usai lakukan pledoi ,Rabu (28/8/2019).

Sri menjelaskan , terdakwa Hermawan dituntut 14 tahun terkait penganiayaan terhadap istri dan anaknya pada Maret 2019 lalu yang menyebabkan JN (2 tahun) Meninggal . sementara sang istri Jarmi (40) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” kata Sri. Seraya mengatakan pekan depan Sidang akan beragendakan putusan majelis hakim.

Untuk diketahui , warga kampung Ranca Gede ,kecamatan Bandung, kabupaten Serang pada 4 Maret 2019 lalu dihebohkan dengan peristiwa tewasnya Junata (2 tahun) secara mengenaskan di tangan bapak tirinya  Hermawan (32). Sementara sang ibu  balita ,Jarmi (42) mengalami luka parah.

Peristiwa berdarah ini pertama kali diketahui oleh Nimah (45), tetangga korban yang mendengar suara teriakan JI dari dalam rumahnya.

Mendengar teriakan minta tolong, Nimah bergegas keluar rumah dan mendapati kedua korban dalam keadaan berlumuran darah.

Dan disaat bersamaan, warga melihat tersangka Hermawan melarikan diri ke luar rumah mengarah ke proyek di Kawasan Industri Modern. Bahkan Hermawan nyaris tewas dihakimi massa.

Sementara , terdakwa mengaku perbuatannya tersebut dilakukan kesal terhadap istrinya lantaran tak menjawb pertanyaannya.(LLJ).