Ditangkap! Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam di Lebak Banten

0
240

Lebak,fesbukbantennews.com (9/12/2022) – Polres Lebak akhirnya membekuk tersangka korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Lebak, yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lebak pada tahun anggaran 2021, ET (48) mantan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak.

Konferensi Pers Kasus dugaan korupsi dana bantuan Bencana Alam Lebak

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, jika ET telah melakukan korupsi dengan menggelapkan uang sebesar Rp 308 juta.

“Dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 308 juta,” kata Wiwin saat menggelar expose di Mapolres Lebak, Jumat (9/12/2022).

Ia menjelaskan, penetapan ET sebagai tersangka usai terbukti jika ET telah menilap uang bantuan milik 150 keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan korban bencana alam di Kabupaten Lebak.

“Untuk pengusulan di tahap awal ET mengusulkan sekitar 52 KPM, setelah cair ia hanya menyalurkannya sekitar 6 KPM saja. Dalam tahap kedua itu cair untuk 75 KPM, akan tetapi ET menyalurkannya hanya 8 KPM, dan sisa uangnya dia gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 2 bundle propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa di tahap 1 dan 2, 2bundep nota Dinas pengajuan bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundel dokumen pencairan anggaran, 2 lembar surat perintah pencairan dana serta 14 lebar kwitansi penyaluran bantuan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ET disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.