Serang,fesbukbantennews.com (22/4/2021) – Menanggapi keluhan para bakal calon (bacalon) Kepala Desa (Kades) yang menilai lambannya Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan (suket) ,Humas PN Serang angkat bicara.

Slamet Wdodo selalu Humas PN menjelaskan , bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan pembuatan Suket tersebut sudah sesuai SOP dan memakai aplikasi elektronik surat keterangan (era terang) dari pusat /Mahkamah Agung (MA).
“Dalam sistem tersebut bisa menampung 20 berkas permohonan Suket Kepala Desa . Sedangkan permohonan Suket kali ini lebih dari 100 permohonan. Maka kita terkendala pada sistem pusat,” kata Humas PN Serang Slamet Widodo kepada FBn, Kamis (22/4/2021).
Kendala itu misalnya, lanjut Slamet, kejadian pemohon yang sudah meng upload syarat-syatat di era terang tidak bisa diambil oleh admin.
“Dengan kejadian tersebut, pimpinan PN Serang mengambil kebijakan tetap mamakai aplikasi dan akan membantu pemohon mengupload syarat-syaratnya ke sistem era terang dan apabila hal tersebuy belum bisa menyelesaikan problem sistem tersebut, akan dilakukan secara manual,”jelas Slamet.
Selain itu, tukas Slamet, ditambah karena keterangan tidak pernah dipidana, maka perlu penulusuran data.
Sebelumnya diberitakan, puluhan calon Kepala Desa (kades) yang hendak membuat surat keterangan dimana yang bersangkutan yaitu Bacalon Kades berdomisili dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya mengantri di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/4/2021).
Pada proses birokrasi di PN Serang ini banyak dikeluhkan bacalon Kades, karena lambatnya pelayanan di PN tersebut.
“Pembuatan persyaratan calon kades di PN Serang masa sampai tiga hari, diawali dengan upload sistem barcode, dilanjutkan isi data manual. Belum lagi harus Fotocopy dan harus legalisir,” ujar salah satu bacalon Kades Mancak, Sobar Rohmat Senin (19/4/2021) saat mengantri.
Ia mempertanyakan dimana reformasi birokrasi pelayanan. Sebab, pelayanan yang dianggap bisa selesai dalam satu hari, saat ini memakan waktu berhari- hari.
“Itupun para calon Kades harus berjuang seharian ngantri untuk menunggu proses administrasi yang sampai satu hari menunggu di kantor PN Serang. itupun belum tentu jadi, yang jadi baru pengantar untuk menunggu proses tanda tangan ketua pengadilan yang kabarnya sampai 3- 4 hari,” jelasnya.