Pandeglang, fesbukbantennews. com (1/7/2020) – Puluhan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang kembali menggelar aksi menuntut agar DPMPTSP dan Pol PP menghentikan keberadaan Pom Mini Indomobil, Selasa (30/06/2020).

Korlap aksi, Ahmadi menilai, pemerintah daerah tidak memiliki taring untuk menertibkan perusahaan nakal yang diduga tidak berizin, namun sudah berani beroperasi.
“Kami sudah tiga kali aksi menuntut agar pemerintah menertibkan perusahaan itu. Kami minta anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat jangan sampai berdiam diri dan harus bertindak menyikapi perusahaan yang diduga tidak berizin. Kami minta dewan bisa merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menutup PT Indomobile Prima Energi. Kalau bisa tutup dulu satu unit perusahaan Indomobile,” kata Ahmadi dalam orasinya.

Aksi ini digelar dalam rangka mengawal rapat tertutup dari pukul 17.00 hingga 20.00 WIB Komisi I DPRD Pandeglang dengan Kepala DPMPTSP Pandeglang bersama seluruh jajarannya dan pihak PT Indomobil Prima Energi.
Rizki Sembiring salah satu perwakilan PT Indomobil Prima Energi selaku pelaksana pembangunan SPBU Mini mengatakan pihaknya akan menghentikan kegiatan operasional 30 titik SPBU Mini yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kami menyadari bahwa kegiatan operasional SPBU yang kami lakukan itu kesalahan dari kami. Karena memang kami tidak tahu soal proses perizinan di Kabupaten Pandeglang seperti itu. Dan hasil dari rapat tadi dengan dewan dan pihak DPMPTSP sudah disepakati untuk sementara semua kegiatan operasional SPBU Mini di 30 titik di Pandeglang, sampai proses izin itu dikeluarkan Pemda Pandeglang.” ungkapnya
Sementara Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumanteri mengatakan bahwa dari hasil rapat dengan PT Indomobil Prima Energi dan pihak DPMPTSP Pandeglang telah disepakati 2 point yaitu Point kesatu, pihak PT Indomobil Prima Energi akan menghentikan sementara kegiatan operasional SPBU Mini sebanyak 30 titik yang sudah terbangun di wilayah Kabupaten Pandeglang sampai terbitnya izin Dinas Penanaman Modan dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang. Dan kedua, tidak akan mendirikan lagi SPBU Mini sebelum terbitnya ijin tersebut.
“Itu hasil dari kesepakatan dari pertemuan tadi dalam rapat dengan Komisi I DPRD Pandeglang, dan kami akan terus mengawal perkembangannya.” Pungkasnya. (And/LLJ)