Dedi Miswar Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Karena Jualan Obat Terlarang

0
524

Serang,fesbukbantennews.com (24/8/2021) – Dedi Miswari (24) pelayan toko kosmetik di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara. Karena menjual obat keras ilegal ,yakni Heximer dan Tramadol.

ilustrasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (24/8/2021) yang dipimpin hakim Ali Murdiat dengan JPU Selamet, terdakwa yang dhadirkam secara virtual dan didampingi penasehat hukumnya Shanti S , dinyatakan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yaitu obat-obatan jenis TRAMADOL dan HEXYMER, karena terdakwa tidak  memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengedarkan obat keras atau obat – berupa 800 (delapan ratus) tablet obat HEXYMER, 150 (seratus lima puluh) tablet obat TRAMADOL. Perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 butir (3),

“Supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, ” kata Jaksa Selamet.

Sebelum menuntut ,dalam pertimbangan hukumnya JPU menyatakan hal yang memberatkan kepada terdakwa , perbuatannya merusak masyarakat . Sementara hal yang meringankan terdakaa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari pengacara terdakwa.

Untuk diketahui ,kasus ini bermula adanya laporan masyarakat yang mencurigai toko kosmetik di daerah Cijeruk Kibin ,selalu ramai dikunjungi pemuda dan remaja laki-laki.padahal biasanya toko kosmetik didatangi oleh wanita.

Atas laporan tersebut , aparat kepolisian yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan mendatangi toko kosmetik tersebut untuk beli obat dari terdakwa.

Dari tangan tersangka warga Desa Babahbuloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utaran ini, diamankan barang bukti 800 butir pil hexymer dan pil tramadol sebanyak 150 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp25.000,-(LLJ).