Datang Dengan Kursi Roda, Tersangka Korupsi BPN Lebak Rp15 Miliar Tak Dipenjarakan

0
372

Serang,fesbukbantennews.com (25/10/2022) – Datang dengan kursi roda dan dianggap sakit, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan tersangka dalam kasus suap di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak yakni MS, calo tanah yang melakukan gratifikasi Rp15 miliar.

Tersangka suap eks kepala BPN ,MS (menggunakan kursi roda).

Usai dilakukan pemeriksaan, MS ditahan sebagai tahanan rumah lantaran ketika diperiksa dirinya tidak bisa beraktivitas dengan normal dan membutuhkan bantuan kursi roda. Ia ditahan untuk 20 hari yang terhitung sejak Senin (24/10/2022).


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, MS hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukumnya.

Penyuap Mantan Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Rp 15 miliar itu telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai diperiksa, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah saja dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan.

“Penyidik menahan tersangka MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka MS pada saat diperiksa tidak bisa beraktivitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” kata Ricky kepada wartawan. Senin (24/10/2022).

Dikatakan Ricky, berdasarkan riwayat penyakit yang diderita juga diputuskan untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.

“Besok tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik di rumah sakit yang telah ditentukan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen,” ujar Ricky.

Ricky menegaskan, meski penahanan rumah, tersangka MS harus mematuhi ketentuan seperti tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik.

Kemudian, tersangka bila dalam keadaan darurat kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada penyidik.

“Tersangka wajib lapor seminggu dua kali dan harus membagikan lokasi terkini nya kepada penyidik,” tegas dia.

Terhadap tersangka MS, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten telah menahan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Kantor BPN Lebak, AM dan honorer DER di Rutan Klas IIB Pandeglang.