Curi Emas Majikan Traktir Brondong Selingkuhan, Wanita 53 Tahun di Serang Dituntut 2,5 Tahun

0
576

Serang,fesbukbantennews.com (8/6/2022) – Curi perhiasan emas seberat 20 gram milik majikannya, Nanik (53 tahun) Asisten Rumah Tangga (ART) warga Puloampel Kabupaten Serang ini dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6/2022).

PN Serang .

Uang hasil mencuri emas sebesar Rp11 juta digunakan oleh terdakwa untuk belanja, jalan – jalan dan jajan bersama pacarnya, pria yang usianya lebih muda dari terdakwa di Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dessy D dengan JPU dari Kejari Serang Yayah Hairiyah, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 362 KUHP , terbukti melakukan tindak pidana pencurian perhiasan 15 gram gelang emas dan lima Gram cincin emas di rumah majikannya saat sepi pada Kamis Tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 19.30 Wib di dalam rumah Kp. Bahbul Rt/Rw 001/002 Ds. Situterate Kec. Cikande Kab. Serang.

“Menyatakan terdakwa Nanik secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nanik dengan pidana penjara selama dua Tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan, dalam pertimbangannya JPU menyatakan, hal yang memberitakan terdakwa , perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa menikmati hasil kejahatannya.

“Hal yang meringankan ,terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi dan Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Wanita usia 53 tahun yang sudah memiliki suami tersebut dituntut 2,5 tahun penjara bermula pada Kamis Tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 19.30 Wib di dalam rumah majikannya Kp. Bahbul Rt/Rw 001/002 Ds. Situterate Kec. Cikande Kab. Serang mengambil perhiasan emas di kamar majikannya seberat 20 gram.

Saat melakukan aksinya, majikan terdakwa sedang pergi ke Rangkasbitung Lebak . Alangkah kagetnya sang majikan, sepulang dari Rangkasbitung dilihatnya rumah kosong dan perhiasan emas milik istrinya raib.

Lalu sang majikan pergi ke rumah Terdakwa ,akan tetapi hanya ada suaminya saja yang ada , sementara terdakwa pergi tanpa pamit . Sang suami berjanji kepada majikan terdakwa jika istrinya pulang nanti akan ia perintahkan mengembalikan emas yang diambilnya .

Ternyata sang istri tak kunjung pulang dan tak mengembalikan barang yang diambilnya dari majikan. Sehingga membuat terpaksa korban melaporkan ke polisi.

Terdakwa di persidangan mengakui terus terang perbuatannya . Dan perhiasan yang dia ambil sebagai 20 gram tersebut dia jual ke sebuah toko emas di Jakarta senilai Rp11 juta.

Dan uang hasil penjualan emas tersebut menurut pengakuan terdakwa digunakan untuk foya-foya, jalan-jalan, membeli pakaian, makan sehari-hari bersama seorang pria, pacarnya.(LLJ).