Serang,fesbukbantennews.com (5/4/2017) – Meninju dan mencakar Aisyah (72 tahun) tetangganya , Mariah alias Enok (42) Warga Perumahan Graha Cisait, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 bulan penjara.

Demikian terungkap dalam sidang kasus penganiayaan terdakwa Siti Matiah alias Enok yang dipimpin hakim Eni Sri Rahayu dengan JPU Iwan Sulistyiawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Rabu (5/4/2017).
Menurut JPU Kejari Serang, Iwan Sulistiawan perbuatan Siti Mariah telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Mariah dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Iwan.
Dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Siti Mariah telah mengakibatkan korban menderita luka sebagai hal yang memberatkan. “Hal yang meringankan terdakwa (Siti Mariah) bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, berterus terang dan memiliki anak yang masih kecil,” kata Iwan.
Menanggapi dakwaan JPU, Siti Mariah yang diadili tanpa kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan. “Terdakwa sampaikan tuntutan itu kepada kuasa hukum untuk dibuatkan pembelaan, boleh tertulis atau lisan. Sidang ditunda Minggu depan,” kata Eni menutup sidang.

Dalam sidang sebelumnya terungkap,terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban lantaran perbuatan korban yang diluar batas.
“Saya nonjok karena dia (Aisyah,red) nyebut saya penipu dan ngomong kemaluan saya besar,” kata terdakwa Enok menjawab pertanyaan hakim.
Saat memukul korban,lanjut terdakwa, pada saat memiliki puncak kekesalan kepada korban.Yang sering mengeluarkan kata -kata kasar dan Kotor jika dia melewati rumahnya. Bahkan saat ada Anaknya yang Masih kecilpun,korban tak sungkan mengeluarkan kata-kata kotor.
“Kalau mau,dulu sebelum kasus ini, saya laporkan dia ke polisi.Karena dia aniaya saya.tapi karena kasian,selain masih tetangga dia juga sudah gua,saya tak visum dan tak lapor polisi,” kata terdakwa.
Meski demikian ,terdakwa mengaku dan menjelaskan,bahwa dia memukul dan mencakar nek Aisyah. Dan kejadiannya pada 26 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 wib.
“Saat itu kejadiannya di depan rumah dia (korban,red),ketika lewat depan rumahnya mau pergi.kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah saya,” ujar terdakwa.
Sementara,korban yang juga dihadirkan di persidangan mengatakan,bahwa dirinya dipukul ,dicakar,juga ditendang dengan lutut.
Meski demikian,korban mengaku esoknya masih bisa beraktivitas.Dan benar dirinya mengeluarkan kata kasar dan jorok. (LLJ)