Cakar Tangan dan Kening Suaminya yang Tentara, Seorang Bidan di Kabupaten Serang Dipenjara

0
976
Terdakwa DLT (kanan) didampingi penasehat hukumnya Ely Nursamsiah.

Serang,fesbukbantennews.com (15/4/2025) – DLT (43) seorang bidan yang bertugas di daerah Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang Banten, dipenjara.Diduga memukul kening suaminya seorang tentara dengaan anak kunci mobil dan mencakar wajah suaminya. DLT mulai disidangkan di Pengadilam Negeri (PN) Serang, Selasa (15/4/2025).Terdakwa DLT (kanan) didampingi penasehat hukumnya Ely Nursamsiah.

“Hari ini sidang perdana terdakwa dsm jadwalnya hanya membacakan dakwaan,” kata penasehat hukum terdakwa Ely Nursamsiah usai sidang di PN Serang, Selasa (15/4/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , jelas Ely, ahwa terdakwa DLT Binti SUNARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya di tahun 2023, bertempat di Griya Bukit Intan Blok F1 No. 12B Kec. Waringinkurung Kab. Serang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik”,

“Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:,bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi DM (suami terdakwa) bersama anak saksi NCF karena mendapat telpon dari Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun. Selanjutnya saksi DM dan terdakwa membahas rencana perayaan ulang tahun anak saksi DM dan Terdakwa,” kata Ely seperti dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun,lanjut Ely sekira pukul 14.00 WIB Ketika saksi DM akan berpamitan pulang, tiba-tiba Terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi DM sehingga terjadilah saling Tarik menarik 1 (satu) buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo DAIHATSU.

“Selanjutnya Terdakwa menusuk bagian jidat saksi DM menggunakan satu buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo DAIHATSU tersebut serta mencakar tangan saksi DM,”ujarnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa DLT, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 112/VER/RS/1/2024 tanggal 3 Januari 2024 dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang telah dilakukan pemeriksaan terhadap DM pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 oleh dokter pemeriksa dr. Topan Nur Cahyadi SIP:446/044/IV/SIPD/SCC/DPMPTSP/2022 dengan hasil pemeriksaan pada Kesimpulan bahwa terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan Tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

“Sehingga akibat hal tersebut saksi DM terganggu dalam menjalankan aktifitas sehari-hari,”kata Ely.

Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taktakan Kabupaten/Kotamadya Serang Nomor: 82/04/1V/2003 menyatakan terdakwa DORRY LYDIA TANJUNG dan saksi DEDI MUHAMAD merupakan pasangan suami istri.

“Perbuatan terdakwa dalam dakwaan JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara, usai sidang terdakwa DLT mengatakan, dirinya justru mengaku sebagai korban KDRT, namun malah berakhir sebagai pihak yang dilaporkan.

“Saya yang mengalami kekerasan fisik dan psikis, tetapi justru saya yang dituduh melakukan KDRT,” ujarnya.

DLT (43) menyebutkan bahwa suaminya DM merupakan TNI Aktif di Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan Daerah Militer III Siliwangi Kantor Serang memberikan laporan yang dibuat suaminya adalah bentuk pembalikan fakta yang dilakukan untuk menekan dirinya. Ia juga menyebut bahwa terdapat bukti dan saksi yang dapat memperkuat bahwa dirinya merupakan korban, bukan pelaku. Serta suaminya sering melakukan kekerasan terhadap ketiga anaknya sejak usia pernikahan 1 tahun.

“Kekerasan didalam rumah tangga terjadi sejak saya punya anak pertama. usia pernikahan sudah 23 tahun dengan usia anak pertama 22 tahun,” terang DLT

Ely, selaku penasehat hukum terdakwa DLT (43) Ely Nursamsiah menyatakan pihaknya siap membuktikan dalam persidangan bahwa kliennya merupakan korban KDRT. “Kami memiliki bukti serta saksi-saksi yang bisa menjelaskan kronologi kekerasan yang dialami ibu DLT. Kami berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif,” kata Eli saat ditemui diluar ruang sidang

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa dakwaan disusun berdasarkan laporan awal, hasil visum, serta keterangan saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi militer. Meski demikian, karena yang dilaporkan adalah seorang warga sipil, maka seluruh proses hukum dilakukan melalui peradilan umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 22 April 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor. Publik pun menantikan jalannya sidang untuk melihat siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus yang kini telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk lembaga perlindungan perempuan.(fun/LLJ).