Cabuli Delapan Siswi SD, Oknum Marbot di Kota Serang Divonis 12 Tahun Penjara

0
1622

Serang, fesbukbantennews. com (16/9/2020) – Cabuli delapan siswi SD, oknum marbot di Ciceri Kota Serang MK (44) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/9/2020)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Arief Rahman, terdakwa yang disidang secara online dengan pengacaranya Shanty dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sih Kanthi Utami, ,oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua belas tahun penjara, ” Kata hakim saat membacakan putusan.

Selain dihukum 12 tahun penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp60 juta, subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan pengacaranya menyatakan menerima. “Kami terima putusannya pak hakim, ” Ujar Shanty.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Sebelumnya ramai diberitakan, seorang marbot masjid sekaligus guru ngaji di Kota Serang, Banten mencabuli delapan muridnya. Aksinya dilakukan di dalam masjid dengan modus jika menurutinya para korban akan mendapatkan pahala. 

M K (44) dalam setiap aksinya selalu mengancam para korbannya agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Jika memberitahukan, maka para korbannya diancam tidak akan mendapatkan rangking dan tak naik kelas.

Aksi bejadnya itu terakhir dilakukan kepada salah satu muridnya yang masih berumur 11 tahun pada bulan Desember 2018 yang lalu. Saat itu, korban di ajak ke dalam ruang marbut untuk praktik salat.

Karena diperintahkan gurunya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun menurutinya. Kemudian, saat korban mempraktekan salat dengan posisi rukuk dengan sengaja pelaku melecehkan korban.

Setelah melakukan perbuatan tersebut korban diancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking.

Indra mengungkapkan bahwa kasus perbuatan cabul terungkap setelah orangtua korban pun curiga setelah anaknya kerap murung. Saat ditanya korban pun menceritakan bahwa sudah dilecehkan oleh guru ngajinya.

Tak terima, orangtua korban pun melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota. Berbekal laporan, petugas pun menciduk pelaku tanpa perlawanan pada Rabu 30 Januari 2020.(LLJ