Serang, fesbukbantennews.com (30/8/2019) – Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya seorang bocah laki-laki masih dibawah umur lima tahun pada Agustus 2018 lalu, wanita yang berprofesi sebagai baby sitter Anisa alias Togel (18) divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam sidang ,Selasa (27/8/2019) dengan agenda pembacaan putusan, ketua majelis Hakim Wisnu Rahadi mengatakan terdakwa Anisa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti tentang undang-undang nomo 1 tahun 2016, pengganti perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anisa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Serang Pujiati dan terdakwa di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Anisa dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah membuat trauma korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang,Banten, pada Agustus 2018 lalu. Saat korban ditinggal kedua orangtuanya bekerja. Awalnya, pelaku mengajak melakukan persetubuhan namun korban menolaknya dan menangis.
Lantaran korban menolak, kemudian pelaku membungkam mulut korban karena teriak dan berontak. Selanjutnya, korban diancam akan mengurung apabila menangis. Kasus pencabulan terhadap anak laki-laki itu bahkan dilakukan berulang kali dan hampir setiap hari dilakukan.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Anisa serta JPU Kejari Serang Pujiati mengaku pikir-pikir dan akan memutuskan banding atau tidaknya hingga pekan depan.”Pikir-pikir yang mulia,” kata Terdakwa dan JPU.(adh/ LLJ).