Serang,fesbukbantennews.com (22/101/2024) – Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto baru satu hari menjabat sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) dikarenakan adanya dugaan memanfaatkan fasilitas dan jabatan negara sebagai kegiatan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Merujuk surat undangan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang beredar di media sosial terkait surat undangan resmi ditandatangani langsung oleh Yandri Susanto selaku Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dimana surat resmi itu kuat dugaan bahwa undangan terkait dengan kegiatan pribadi, yakni haul Ibunda dari Menteri Desa Yandri Susanto serta tasyakuran dan hari Santri yang akan dilaksanakan, Selasa 22 Oktober 2024, di pondok pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun Sindangheula, Pabuaran Kabupaten Serang.
Riki berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat mengawasi kegiatan tersebut sebagai langkah preventif.
“Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” kata Muhamad Riki Setiawan, Senin (21/10/2024)
Ia juga mengungkapkan bahwa undangan tersebut menggunakan nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Namun tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang.
Ia menduga acara tersebut memanfaatkan fasilitas dan jabatan negara untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, pihaknya juga mencurigai bahwa acara tersebut disusupi dengan muatan politis, mengingat istri Menteri Desa itu mencalonkan diri sebagai calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidak-tidaknya mengawasi kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan Bawaslu akan mengimbau kepada Menteri Desa Yandri Susanto agar kegiatan tersebut tidak disusupi kampanye calon.
“Tentunya kami tetap akan melakukan pengawasan, sebelum acara dimulai juga kami akan coba membuat himbauan, baik itu tertulis, maupun langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan agar kegiatan tersebut tidak disusupi kampanye,” ucap Kholid
“Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau kemudian tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagai mana penanganan pelanggaran,” sambungnya.(fun/LLJ).